Upah Minimum Provinsi Jabar Ditetapkan Beberapa Jam Lagi, Begini Penjelasan Kadisnakertrans
Batas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2023 tinggal beberapa jam lagi.
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Batas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2023 tinggal beberapa jam lagi. Sampai Senin (28/11/2022) siang, Gubernur Jabar Ridwan Kamil belum juga menandatangani UMP Jabar 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan masih menunggu keputusan mengenai UMP dari Gubernur.
"Belum, saya masih menunggu karena pagi ini Pak Gubernur masih di Bekasi. Pengumuman tetap hari ini karena sesuai aturan terakhir tanggal 28 November 2022. (Rekomendasi kita sudah di Pak Gubernur dan kemarin sudah melakukan pertemuan antara Pak Gubernur dengan para ketua serikat pekerja," kata Rachmat, Senin (28/11).
Ia mengatakan Gubernur tetap ingin mendorong kesejahteraan buruh di Jawa Barat, tetapi berpesan kepada para buruh bahwa ekonomi dalam negeri sedang tidak baik-baik saja.
"Jadi sudah bersyukur, upah minimum kita sudah di atas inflasi. Karena dengan Permenaker 18, nantinya seluruh daerah di atas inflasi karena inflasi akan menjadi penambahan utama baru ditambah dengan kontribusi pekerja dengan laju pertumbuhan ekonomi di masing-masing kabupaten dan kota," katanya.
Ia mengatakan dengan adanya Permenaker terbaru, minimal UMK di tibgkat kota kabupaten di atas angka provinsi, dan UMK di atas angka inflasi. Otomatis dengan hal ini, minimal terjaga daya belinya, tidak turun akibat kenaikan harga.
Upah minimum pun, katanya, hanya untuk pekerja di bawah satu tahun. Sehingga yang di atas satu tahun dan memiliki produktivitas tinggi, silakan menggunakan struktur skala upah.
"Pak Gubernur orang scientist, dia bilang ini ada hitung-hitungannya. Intinya beliau ingin tegak lurus dengan pemerintah pusat, apapun yang dibuat pemerintah pusat. Pemerintah daerah akan mengikutinya," katanya.
Ia mengatakan diperkirakan kenaikan UMP Jabar 2023 adalah seperti yang direkomendasikan, yakni 7,88 persen.
"Sepertinya 7,88 persen. Mudah-mudahan saja keluar karena kalau itu Permenaker masih menjadi debatable dengan pengusaha, karena mereka tetap ingin menggunakan PP 36. PP 36 kita simulasikan untuk UMP naiknya hanya 6,5. Apalagi di kabupaten kota, UMK hanya naik 3 persen paling tinggi dan ada empat kabupaten yang tidak naik," katanya.
Ia mengatakan Gubernur akan menjelaskan kepada pengusaha mengenainkenaikan upah ini. Pihaknya terus mengawal, berharap walaupun nanti ada masalah, pemerintah dan semua pihak berhasil mengawalnya.
-Kita ingin di 2023 Jawa Barat tetap eksis, jangan ada yang tutup terutama padat karya. Kalau di luar padat karya sepertinya agak aman. Apalagi kemarin dari otomotif, mereka akan ekspansi segala macam. Otomatis mereka sudah punya proyeksi ke depan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 akan naik dari tahun ini. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar pun sudah merekomendasikan kenaikan UMP Jabar 2023 bisa naik sampai 7,88 persen.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun membenarkan telah menerima usulan kenaikan UMP dari Disnakertrans Jabar sebesar 7,88 persen tersebut. Namun tetap, katanya, ia akan menyetujuinya sesuai dengan jadwal yang ditentukan, yakni pada 28 November 2022.