Ridwan Kamil Pastikan Upah Minimum Provinsi Jabar Tahun 2023 Naik, Jadi Berapa? Ini Kisarannya

Ridwan Kamil memastikan tahun depan UMP Jabar akan naik. Ini kisarannya.

Editor: taufik ismail
SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). UMP Jabar tahun 2023 naik 7,8 persen. 

"Rapat kemarin tak kesepakatan karena ada dua rekomendasi yang disampaikan. Pertama adalah dari serikat pekerja itu rekomendasikan kenaikan UMP 12 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi 6,12 persen," ujar Roy.

Selain itu, katanya, buruh merekomendasi kenaikan UMP 12 persen berdasarkan pertumbuhan ekonomi 5,88 persen. 

"Jadi 12 persen karena indikator pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi daripada nasional," katanya.

Namun, kata dia, Pemprov Jabar merekomendasikan kenaikan UMK hanya sekitar 7,88 persen. Sehingga tidak ada kesepakatan dalam hal penetapan UMP 2023 yang diserahkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Kami berharap Pak Gubernur bisa menetapkan 12 persen karena bagaimanapun penyesuaian kenaikan UMP itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya teman-teman buruh," katanya.

Baca juga: UMP Jabar 2023 Segera Diumumkan, Ridwan Kamil: Ada Kenaikan Signifikan

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved