UMP
UMP Jabar 2023 Segera Diumumkan, Ridwan Kamil: Ada Kenaikan Signifikan
Ridwan Kamil mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 akan mengalami peningkatan
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 akan mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Ia pun berjanji akan mengumumkan keputusan UMP dan UMK secepatnya setelah dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sedang dibahas, kan dari pusat baru turun. Kenaikannya juga ada nanti kita putuskan secepatnya. Intinya ada kenaikan signifikan dibandingkan tahun lalu," kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Senin (21/11).
Baca juga: UMK 2023 Maksimal Naik 10 Persen, Apindo Jabar Kecewa dan Ungkap Dampaknya
Sebelumnya, UMP Jawa Barat pada 2022 sebesar Rp 1.841.487,31, atau hanya naik 1,72 persen dari UMP 2021 sebesar Rp 1.810.351,36. UMP 2021 ini sama dengan UMP 2020 lalu atau tidak mengalami kenaikan karena pandemi Covid-19.
Ia mengatakan dengan kenaikan UMP yang juga berdampak pada kenaikan UMK di Jabar, diharapkan akan menguatkan perekonomian kaum buruh dan pekerja di Jabar.
"Mudah-mudahan ini membawa semangat kepada para buruh sehingga ekonomi kita bisa terjaga," tuturnya.
Ia mengatakan memang pada tahun ini berita mengenai PHK pekerja masih bisa didengar. Ia mengatakan pemerintah pun berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja yang terkena PHK.
"Walapun ada berita PHK itu tetap kita waspadai pada yang terdampak kita ada perlindungan sosial dan pada yang tidak terdampak tolong perkuat ekonomi dengan belanja produk lokal, catring dan sablon terus bergerak," katanya.
Baca juga: Disnaker Kota Cirebon Belum Bahas Kenaikan UMK 2023, Masih Tunggu Penetapan UMP Jabar
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan penetapan UMP dan UMK 2023 akan diatur dasar hukumnya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Penetapan UMP mengacu ke Permenaker 18 Tahun 2022. Untuk penetapan UMP tanggal 28 November sedangkan UMK tanggal 7 Desember," kata Rachmat.
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut menyatakan penyesuaian nilai Upah Minimum dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Adapun data yang digunakan untuk penghitungan Upah Minimum bersumber dari lembaga yang berwenang
di bidang statistik.
Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum pun diatur tidak boleh melebihi 10 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Gubernur-Jabar-Ridwan-Kamil-Kuningan-2872022.jpg)