Ridwan Kamil Pastikan Upah Minimum Provinsi Jabar Tahun 2023 Naik, Jadi Berapa? Ini Kisarannya

Ridwan Kamil memastikan tahun depan UMP Jabar akan naik. Ini kisarannya.

Editor: taufik ismail
SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). UMP Jabar tahun 2023 naik 7,8 persen. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 akan naik dari tahun ini.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar pun sudah merekomendasikan kenaikan UMP Jabar 2023 bisa naik sampai 7,88 persen.

Ridwan Kamil pun membenarkan telah menerima usulan kenaikan UMP dari Disnakertrans Jabar sebesar 7,88 persen tersebut.

Namun tetap, katanya, ia akan menyetujuinya sesuai dengan jadwal yang ditentukan, yakni pada 28 November 2022.

"Sementara itu (7,88 persen). Buruh minta 12 persen, pengusaha minta enam. Nanti kita lihat, mungkin sama, mungkin naik sedikit. Tapi intinya naik. Pengumuman sesuai jadwal," kata Ridwan Kamil di Bandung, Kamis (24/11) malam.

Sebelumnya, UMP Jawa Barat pada 2022 sebesar Rp 1.841.487,31, atau hanya naik 1,72 persen dari UMP 2021 sebesar Rp 1.810.351,36.

UMP 2021 ini sama dengan UMP 2020 lalu atau tidak mengalami kenaikan karena pandemi Covid-19.

Penetapan UMP dan UMK 2023 akan diatur dasar hukumnya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

UMP akan ditetapkan pada 28 November sedangkan UMK pada 7 Desember.

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi menyatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi kenaikan UMP 2023 sesuai arahan Mendagri dan Menteri Tenaga Kerja. 

"Kami mengacu ke Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Sehingga kami di dewan pengupahan provinsi sudah menyelesaikan rapat pleno rekomendasi untuk Pak Gubernur," ujar Rachmat.

Menurut Taufik, mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, kenaikan UMP Jabar 2023 berada dikisaran 7,88 persen.

"Itu rekomendasi dari Dewan Pengupahan, 7,88 persen. Jadi sekarang kalau nilainya menjadi Rp 1,986 juta. Dibandingkan tahun lalu meningkat Rp 143 ribuan," katanya. 

Ketua Konfe‎derasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, menyatakan rapat dewan pengupahan provinsi tidak berujung pada kesepakatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved