Ratusan Buruh Majalengka Tuntut UMK 2023 Naik 108 Persen: Hidup Layak Lajang Saja Rp 4,2 Juta

Upah Majalengka sekarang jatuh diangka Rp 2.070.000, itu sangat jauh dalam hitungan hidup layak lajang di Kabupaten Majalengka dengan kisaran 4,2 juta

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Ratusan buruh melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Majalengka menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 108 persen, Rabu (16/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Majalengka geruduk kantor bupati.

Mereka menuntut Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 di Majalengka atau UMK Majalengka naik.

Pantauan Rabu (16/11/2022), massa buruh unjuk rasa itu tiba di depan Kantor Bupati sekitar pukul 11.30 WIB.

Mereka berpakaian biru putih sesuai identitas asal serikatnya.

Selain itu, mereka juga sambil membawa sejumlah atribut demonstrasi mulai dari bendera hingga spanduk.

Di tengah aksi demo, Ketua PCAI FSPMI Majalengka, Ricky Sulaeman mengatakan, pihaknya menginginkan UMK di tahun 2023 naik.

Tuntutan lainnya, yaitu menolak formula PP 36 terkait formula kenaikan upah, lalu menolak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) (massal) dengan alasan resesi global dan penolakan kita di omnibuslaw.

"Itu adalah beberapa poin yang kita sekarang coba diskusikan dengan pemerintah jadi aspirasi kami hari ini," ujar Ricky kepada Tribun, Rabu (16/11/2022).

Diungkapkan dia, bahwa pihaknya menginginkan kenaikan upah di tahun 2023 sesuai dengan Kehidupan Hidup Layak (KHL).

Layaknya, para pekerja diberi upah sebesar Rp 4,2 juta.

"Secara kenaikan sebenarnya ini bentuk yang sangat luar biasa ketika berbicara kebutuhan hidup layak, saya berani menjamin BPS Provinsi itu sudah melakukan survei di tahun 2021, dan kebutuhan hidup layak di Jawa Barat rata-rata perkapita, perorang itu jatuh diangka 4,2 juta."

"Jadi sekitar 108 persen kenaikan Kabupaten Majalengka harus diberlakukan, ini bentuk kesamarataan kita terkait upah kabupaten," ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa Majalengka sendiri saat ini menempati nomor lima terendah terkait masalah UMK.

Sehingga dalam kesempatan ini, pihaknya meminta pemerintah daerah untuk menyetarakan terkait perbedaan UMK ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved