Kasus Asusila

Gadis Belia Dirudapaksa Ayah Tiri di Kuningan, Berawal dari Kecurigaan Ibu, Kades Ungkap Ini

Imbas kasus rudapkasa yang dilakukan pria di Desa Sangkanurip, Kuningan terhadap anak tirinya membuat prihatin kepala desa setempat.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
shutterstock
ILUSTRASI kasus rudapaksa. 

Dikatakan Hafid, kini pelaku harus berurusan dengan petugas kepolisian.

Hal itu lantaran diduga kuat bahwa warga yang diketahui DS (36), merudapaksa anak tirinya  yang masih remaja.

"Gara-gara ulahnya itu, ibu korban tak terima. Dan sekarang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Kemudian, Sat Reskrim Polres Kuningan pun akhirnya menciduk pelaku yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya," ungkapnya.

Menurut Hafid, kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun tersebut awalnya terjadi pada Bulan Juni tahun 2021

"Berdasarkan ketersediaan dari Ibu korban. Ia merasa curiga melihat perilaku dari pelaku yang sering kedapatan menyentuh bagian tubuh korban seperti bagian dada. Kemudian Ibu korban menanyakan kepada korban, hingga akhirnya korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku," ujarnya.

Baca juga: Siswi SMA Diam-diam Ngamar di Hotel Bareng Pacar, Ketahuan Guru Karena Update Status WA

Disamping itu, kata AKP Muhammad Hafid Firmansyah mengungkap bahwa ibu korban kemudian menanyakannya kepada pelaku yang merupakan suami ibu korban.

"Pelaku pun mengakuinya dan telah melakukan persetubuhan berulang kali. Terus si pelaku minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dari kejujuran tadi, dan karena merasa tidak terima dengan kelakuan pelaku, maka ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami," katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no, 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal lima milyar rupiah. (*)

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved