Kasus Asusila

Gadis Belia Dirudapaksa Ayah Tiri di Kuningan, Berawal dari Kecurigaan Ibu, Kades Ungkap Ini

Imbas kasus rudapkasa yang dilakukan pria di Desa Sangkanurip, Kuningan terhadap anak tirinya membuat prihatin kepala desa setempat.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
shutterstock
ILUSTRASI kasus rudapaksa. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Imbas kasus rudapkasa yang dilakukan pria di Desa Sangkanurip, Kuningan terhadap anak tirinya membuat prihatin kepala desa setempat.

"Untuk kejadian itu benar, korban itu anak dari istrinya yang digagahi pelaku," ungkap Jujun Kepala Desa Sangkanurip, Kecamatan Cigandameker, Kuningan, Minggu (11/9/2022) saat dihubungi.

Mengenai sosok pelaku rudapaksa tersebut, Jujun mengatakan bahwa pelaku bukan warga asli desa dan bersangkutan merupakan suami dari ibu korban.

"Menurut saya, pelaku itu suaminya dari ibu korban. Suami atau pelaku itu merupakan warga luar dan tidak mengetahui nikah dengan ibu korban itu kapan" ujarnya.

Baca juga: Lihat Putrinya Mandi, Ayah Ini Diam-diam Merekamnya Lalu Minta Berbuat Tak Senonoh

Kronologi 

Semua ibu kandung pasti akan merasa aneh jika melihat bagian terlarang anak perempuannya suka dipegang-pegang ayah tirinya.

Kejadian seperti ini ternyata dialami oleh seorang ibu di Desa Sangkanurip, Kecamatan Cigandamekar, Kuningan.

Bermula dari melihat hal aneh tersebut, sang ibu mulai melakukan penyelidikan.

Ia bertanya langsung kepada anak perempuannya.

Lantas apa jawaban sang anak yang masih berusia 17 tahun itu?

Setelah terus-menerus ditanya, akhirnya anak perempuannya itu mengaku pernah dirudapaksa oleh ayah tirinya.

Tak lama kemudian sang ibu pun langsung menanyakannya kepada suaminya yang merupakan ayah tiri korban.

Tidak perlu waktu lama, sang suami pun mengaku secara jujur bahwa ia sudah melakukannya berulang kali dengan anak tirinya itu.

Ilustrasi - Pencabulan
Ilustrasi - Pencabulan (Tribun Maluku)


"Karena merasa tidak terima dengan kelakuan pelaku, maka ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmansyah, Minggu (11/9/2022).

Baca juga: Gadis Belia Tinggal di Rumah Pacar 2 Hari, Saat Pulang Ngaku ke Orangtua Sudah Dicabuli

Dikatakan Hafid, kini pelaku harus berurusan dengan petugas kepolisian.

Hal itu lantaran diduga kuat bahwa warga yang diketahui DS (36), merudapaksa anak tirinya  yang masih remaja.

"Gara-gara ulahnya itu, ibu korban tak terima. Dan sekarang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Kemudian, Sat Reskrim Polres Kuningan pun akhirnya menciduk pelaku yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya," ungkapnya.

Menurut Hafid, kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun tersebut awalnya terjadi pada Bulan Juni tahun 2021

"Berdasarkan ketersediaan dari Ibu korban. Ia merasa curiga melihat perilaku dari pelaku yang sering kedapatan menyentuh bagian tubuh korban seperti bagian dada. Kemudian Ibu korban menanyakan kepada korban, hingga akhirnya korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku," ujarnya.

Baca juga: Siswi SMA Diam-diam Ngamar di Hotel Bareng Pacar, Ketahuan Guru Karena Update Status WA

Disamping itu, kata AKP Muhammad Hafid Firmansyah mengungkap bahwa ibu korban kemudian menanyakannya kepada pelaku yang merupakan suami ibu korban.

"Pelaku pun mengakuinya dan telah melakukan persetubuhan berulang kali. Terus si pelaku minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dari kejujuran tadi, dan karena merasa tidak terima dengan kelakuan pelaku, maka ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami," katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no, 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal lima milyar rupiah. (*)

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved