Julianto Eka, Pendiri Sekolah SPI Divonis 12 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pelecehan Pada Anak

Julianto Eka Putra, Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur divonis 12 tahun penjara.

Screenshot YouTube TRANS7 OFFICIAL
Julianto Eka Putra di Hitam Putih 7 Agustus 2017. Julianto Eka Putra, Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur divonis 12 tahun penjara. 

Pekerjaan yang dijalani di antaranya yakni mencangkul, mengangkut batu dan pasir, membersihkan sungai, dan menjadi sales.

"Seperti membersihkan sungai, mengangkut batu, pasir, dan mencangkul di sawah, serta menjadi sales," ujarnya Dirmanto, Selasa (12/7/2022).

Selain itu, pengadu juga merasa dieksploitasi secara ekonomi saat membangun kampung kids hingga menjadi tour guide.

"Mereka yang melapor mengaku pernah bersekolah di SPI dari berbagai angkatan," tambahnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan) (Kompas.com/Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved