Julianto Eka, Pendiri Sekolah SPI Divonis 12 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pelecehan Pada Anak

Julianto Eka Putra, Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur divonis 12 tahun penjara.

Screenshot YouTube TRANS7 OFFICIAL
Julianto Eka Putra di Hitam Putih 7 Agustus 2017. Julianto Eka Putra, Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur divonis 12 tahun penjara. 

Namun, JPU mengaku menghormati putusan Majelis Hakim.

"Kami diberi waktu selama 7 hari, nanti kita pelajari dulu," ungkap seorang JPU, Yogi Sudarsono.


Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan yang dijatuhkan kepada Julianto Eka Putra lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Batu.

Sebelumnya, JPU menuntut Julianto Eka Putra dengan ancaman hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara.

"Terkait hal itu (putusan persidangan) sepenuhnya jadi pertimbangan majelis hakim."

"Termasuk unsur-unsur yang meringankan, sudah dijelaskan dan ada semua di pertimbangan majelis hakim," kata Juru Bicara PN Malang, Mohammad Indarto kepada TribunJatim.com, Rabu.

Baca juga: Julianto Eka Putra Ditahan, Korban Beri Tanggapan dan Ungkap Keinginannya

Ia pun membenarkan, kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

"Berkaitan upaya banding, itu adalah hak sepenuhnya dari terdakwa atau kuasa hukumnya."

"Jadi dalam hukum acara, memperbolehkan dan mempersilakan pada pihak terdakwa atau kuasa hukumnya, menerima putusan dan pikir-pikir selama 7 hari atau langsung menyatakan banding," katanya.

"Untuk perkara ini, setelah putusan dibacakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding," imbuh Indarto.

Dilansir Kompas.com, Julianto Eka Putra ditangkap pada Senin (11/7/2022) setelah 19 kali persidangan.

Julianto Eka Putra diduga mempekerjakan anak didiknya yang masih berstatus siswa.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Kombes Dirmanto, mengatakan para pengadu mengaku menjalani beragam pekerjaan saat menjadi siswa di sekolah itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved