Julianto Eka, Pendiri Sekolah SPI Divonis 12 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pelecehan Pada Anak

Julianto Eka Putra, Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur divonis 12 tahun penjara.

Screenshot YouTube TRANS7 OFFICIAL
Julianto Eka Putra di Hitam Putih 7 Agustus 2017. Julianto Eka Putra, Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur divonis 12 tahun penjara. 

TRIBUNCIREBON.COM- Julianto Eka Putra, Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur divonis 12 tahun penjara.

Adapun vonis itu keluar dalam Sidang dugaan kekerasan seksual sekolah SPI Batu itu digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (7/9/2022).

Julianto Eka Putra diketahui mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

Berdasarkan putusan hakim, Julianto Eka Putra terbukti telah melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak.

"Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun dengan denda Rp 300 juta."

"Dengan ketentuan, apabila tidak bisa membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Harlina Rayes, Rabu, dikutip dari TribunJatim.com.

Baca juga: Ingin Berhubungan Baik, Sule Blak-blakan Minta Nathalie Holscher Tak Unfollow Instagram


Selain itu, Julianto Eka Putra diharuskan membayar restitusi kepada korban berinisial SDS sebesar Rp 44.744.623.

"Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi."

"Dengan ketentuan, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar restitusi, maka diganti pidana kurungan selama satu tahun," jelas Harlina.

 

Baca juga: Julianto Eka Putra Terdakwa Pencabulan Belasan Siswinya Akhirnya Dijebloskan ke Penjara


Julianto Eka Putra Ajukan Banding

Diberitakan Kompas.com, Julianto Eka Putra bersama kuasa hukumnya melakukan upaya banding.

"Kami penasihat hukum tidak dapat menerima putusan ini, kami nyatakan banding," ucap Ketua Kuasa Hukum Terdakwa, Hotma Sitompul, Rabu.

Baca juga: DPR Minta Proses Hukum Julianto Eka Putra Tak Berlarut-larut: Bisa Menambah Beban Korban

Sedangkan, dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mempelajari dulu terkait putusan itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved