Kasus Asusila

Gadis Belia Digilir 3 Pria Saat Tak Sadarkan Diri di Pantai, Berawal Jumpa di Alun-alun

gadis belia dipaksa berhubungan badan oleh tiga pria secara bergantian saat dirinya tak sadarkan diri di pantai.

Tribun Maluku
Ilustrasi - Gadis belia usia 15 tahun menjadi korban rudapaksa tiga pria. 

"Korban kemudian diajak untuk pergi ke Pantai Konang di Kecamatan Panggul," kata Alith, dalam ungkap kasus, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Mau Ngurus BPJS Ayahnya, Bu Guru Malah Ngamar Dengan Suami Orang, Si Pria: Cuma Ciuman

Di sana, lanjut Alith, para tersangka menggelar pesta minuman keras.

"Korban juga dipaksa untuk minum (minuman keras). Kalau bahasa lokalnya 'dicekoki'," sambung Alith.

Saat korban mabuk, saat itulah ulah jahat para tersangka dilakukan.

Ketiganya memaksa korban berhubungan intim. Kasus itu terendus beberapa hari kemudian.

Korban menceritakan kejadian yang ia alami kepada salah seorang guru silatnya.

Sang guru kemudian menyampaikan cerita itu ke orang tua korban.

"Ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek.

Setelah kami dalami, kami akhirnya berhasil menangkap BAM dan BAN di area hutan Precet di Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek," sambungnya.

BAM mengakui aksi yang ia jalankan bersama teman-temannya.

Ia mengaku mengenal korban sejak 2018.

Setelah lama tak saling kontak, mereka bertemu secara tak sengaja di Alun-Alun Ponorogo.

"Menyesal, Pak," kata BAM.

Kini, BAM dan rekannya harus mendekam di penjara.

Polisi menjerat mereka dengan undang-undang perlindungan anak dan kekerasan seksual.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambung Kapolres. sumber data: Jatim.tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved