Kasus Asusila
Gadis Belia Digilir 3 Pria Saat Tak Sadarkan Diri di Pantai, Berawal Jumpa di Alun-alun
gadis belia dipaksa berhubungan badan oleh tiga pria secara bergantian saat dirinya tak sadarkan diri di pantai.
TRIBUNCIREBON.COM- Seorang gadis belia usia 15 tahun di Kabupaten Trenggalek menjadi korban rudapaksa tiga pria.
Si gadis belia itu tidak menyangka teman lamanya akan tega menodainya dan bahkan mengajak dua temannya.
Apalagi, gadis belia dipaksa berhubungan badan oleh tiga pria secara bergantian saat dirinya tak sadarkan diri di pantai.
Korban sempat tak sadarkan diri karena dicekoki minuman keras oleh pelaku.
Awalnya gadis belia itu ia akan berjumpa dengan teman lamanya di Alun-alun Ponorogo.
Sebagai teman, gadis belia itu pun mau saat diajak oleh teman lamanya itu untuk pergi ke pantai untuk jalan-jalan.
Tak disangka, gadis 15 tahun itu malah menjadi sasaran nafsu bejat tiga pria.
Baca juga: Usai Digilir 5 Pemuda, Gadis 12 Tahun Dibiarkan Lemas di Teras Sampai Dijemput Ayahnya
Ketiga pria yang kini jadi tersangka itu yakni BAM (19), BAN (18), dan AP (18).
BAM merupakan warga Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo.
Sementara BAN dan AP adalah warga Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.
BAM dan BAN telah diringkus polisi Trenggalek. Mereka kini mendekam di tahanan Mapolres.
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino menjelaskan, korban pencabulan itu adalah seorang anak di bawah umur asal Trenggalek, berusia 15 tahun.
Ia menjelaskan, aksi pencabulan itu bermula dari pertemuan di Alun-Alun Ponorogo, Kamis (7/7/2022) malam.
Saat itu, kata Alith, korban secara kebetulan bertemu dengan para tersangka.
Kebetulan, salah satu tersangka adalah kawan lama korban.
"Korban kemudian diajak untuk pergi ke Pantai Konang di Kecamatan Panggul," kata Alith, dalam ungkap kasus, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Mau Ngurus BPJS Ayahnya, Bu Guru Malah Ngamar Dengan Suami Orang, Si Pria: Cuma Ciuman
Di sana, lanjut Alith, para tersangka menggelar pesta minuman keras.
"Korban juga dipaksa untuk minum (minuman keras). Kalau bahasa lokalnya 'dicekoki'," sambung Alith.
Saat korban mabuk, saat itulah ulah jahat para tersangka dilakukan.
Ketiganya memaksa korban berhubungan intim. Kasus itu terendus beberapa hari kemudian.
Korban menceritakan kejadian yang ia alami kepada salah seorang guru silatnya.
Sang guru kemudian menyampaikan cerita itu ke orang tua korban.
"Ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek.
Setelah kami dalami, kami akhirnya berhasil menangkap BAM dan BAN di area hutan Precet di Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek," sambungnya.
BAM mengakui aksi yang ia jalankan bersama teman-temannya.
Ia mengaku mengenal korban sejak 2018.
Setelah lama tak saling kontak, mereka bertemu secara tak sengaja di Alun-Alun Ponorogo.
"Menyesal, Pak," kata BAM.
Kini, BAM dan rekannya harus mendekam di penjara.
Polisi menjerat mereka dengan undang-undang perlindungan anak dan kekerasan seksual.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambung Kapolres. sumber data: Jatim.tribunnews.com