Rapat Paripurna KUA-PPAS Indramayu 2 Kali Buntu, Ini 3 Poin Krusial yang Disoroti DPRD
Rapat Paripurna pembahasan Persetujuan KUA-PPAS RAPBD Tahun 2023 dan Anggaran Perubahan kembali buntu
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Rapat Paripurna pembahasan Persetujuan Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Tahun 2023 dan Anggaran Perubahan 2022 Kabupaten Indramayu kembali buntu, Jumat (26/8/2022).
Dalam rapat itu masih belum ditemui adanya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.
Terlebih sejumlah masukan dari DPRD untuk penyempurnaan KUA-PPAS sebelumnya hingga rapat kembali digelar juga belum diakomodir oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Rapat Paripurna KUA-PPAS Indramayu Buntu, Eksekutif dan Legislatif Tak Temukan Titik Temu
Sebelumnya, rapat paripurna dengan agenda yang sama juga sudah dilakukan pada 18 Agustus 2022 lalu. Akan tetapi, walau sudah mengalami penundaan, hasilnya masih juga alot.
Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Indramayu Syaefudin. Sedangkan Bupati Indramayu Nina Agustina tidak hadir dan diwakili oleh Sekda Indramayu, Rinto Waluyo.
Akan tetapi, rapat hanya berlangsung sekitar 15 menit saja dan ditunda kembali hingga waktu yang tidak ditentukan.
Penundaan kembali ini pun sangat disayangkan. Mengingat lamanya pembahasan KUA-PPAS dan dikhawatirkan akan berdampak pada molornya pembahasan RAPBD 2023 dan APBD Perubahan 2022.
Menurut Amroni SIP dari Badan Anggaran (Banggar), rapat terpaksa ditunda kembali karena masih banyak yang perlu dibahas.
“Badan Anggaran minta tambahan waktu untuk pembahasan karena masih banyak yang belum sinkron. Jadi rapat paripurna saya minta ditunda,” ujar dia.
Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin mengatakan, dalam pembahasan KUA-PPAS ini DPRD memang sangat hati-hati.
Sehingga, DPRD banyak memberikan masukan kepada eksekutif, dengan harapan KUA-PPAS sesuai rencana dan sesuai aturan.
“Kami DPRD pada prinsipnya hanya menginginkan agar apa yang ada dalam KUA-PPAS itu sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kalau tiba-tiba ada yang di luar itu tentunya kami pertanyakan,” tegasnya.
Syaefudin berharap setelah ada penundaan untuk yang kedua kalinya ini akan segera ada titik temu. Sehingga KUA-PPAS bisa segera disetujui. Sehingga bisa berlanjut ke agenda pembahasan RAPBD 2023.
Sementara itu, anggota Banggar lainnya, M Alam Sukmajaya menambahkan, sedikitnya ada 3 poin krusial yang disoroti DPRD dalam pembahasan KUA-PPAS tersebut.
