Advertorial

Rapat Paripurna KUA-PPAS Indramayu Buntu, Eksekutif dan Legislatif Tak Temukan Titik Temu

Rapat paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara atau KUA-PPAS Kabupaten Indramayu berjalan buntu, Kamis (18/8)

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Rapat paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara atau KUA-PPAS Kabupaten Indramayu berjalan buntu, Kamis (18/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Rapat paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara atau KUA-PPAS Kabupaten Indramayu berjalan buntu, Kamis (18/8/2022).

Rapat pun ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada tanggal 26 Agustus 2022 mendatang.

Sebelum ditunda, rapat sempat molor dari jadwal pukul 09.00 WIB dan akhirnya ditunda sekitar pukul 15.00 WIB.

Rapat paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara atau KUA-PPAS Kabupaten Indramayu berjalan buntu, Kamis (18/8/2022).
Rapat paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara atau KUA-PPAS Kabupaten Indramayu berjalan buntu, Kamis (18/8/2022). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Ditundanya rapat paripurna tersebut diketahui juga disepakati oleh mayoritas anggota dewan karena belum adanya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.

Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Indramayu, Muhaemin mengatakan, pembahasan KUA-PPAS ini merupakan suatu hal yang strategis.

Karena berkaitan langsung dengan penganggaran Perubahan APBD 2022 dan Pembahasan APBD 2023.

Akan tetapi, dalam rapat tersebut, rasionalisasi yang disampaikan oleh pihak eksekutif belum bisa dianggap selesai.

"Mungkin karena terbentur waktu, mungkin pertama karena 17 Agustus sehingga eksekutif mengalami kesibukan dan ini saya anggap eksekutif belum siap," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Ketua Fraksi PKB DPRD Indramayu, Mujani menambahkan, salah satu alasan rapat harus ditunda karena DPRD menemukan adanya kesalahan penulisan yang dilakukan eksekutif dalam penganggaran APBD.

Contohnya, ada nominal anggaran yang diajukan namun tidak disertai dengan keterangan kegiatan atau programnya.

"Lalu kedua terkait dengan persoalan hibah," ujar dia.

Hal yang sama pun turut disampaikan oleh Fraksi Demokrat-Perindo DPRD Indramayu dan Fraksi Merah Putih DPRD Indramayu.

Di sisi lain, menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu, Tarmudi Atjmaja, ia mengatakan tidak adanya kesepakatan tersebut hanya karena soal miss komunikasi saja.

Salah satunya karena waktu yang dimiliki eksekutif terbatas.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved