Selasa, 14 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo Mengakui dan Menyesali Tapi Ajukan Banding, Susno Duadji Sebut Tak Mungkin Dikabulkan

Menanggapi Ferdy Sambo mengajukan banding, eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, bahwa upaya banding tersebut tidak akan mungkin dikabulkan

Editor: dedy herdiana
(TRIBUNNEWS/Bian Harnansa)
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). 

TRIBUNCIREBON.COM - Dalam proses sidang etik, Ferdy Sambo menyatakan mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya, namun Ferdy Sambo ajukan banding, Kamis (25/8/2022).

Menanggapi Ferdy Sambo yang mengajukan banding, eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, bahwa upaya banding tersebut nantinya tidak akan mungkin dikabulkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mengingat dugaan pidana yang disangkakan pada Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J ini ialah ancaman hukuman mati. 

Baca juga: Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Mabes Polri, PTDH Berdasarkan Keputusan Presiden

Terlebih proses hukum perkara pidana ini juga tengah berjalan dan akan memasuki ranah persidangan. 

"Proses banding itu diberi kesempatan tiga hari setelah putusan, tiga hari sudah harus mengajukan secara tertulis bandingnya. Nanti bandingnya akan di periksa di sidang banding." 

"Saya yakin itu tidak mungkin akan dikabulkan, karena dugaan pidananya yang disangkakan pada dia itu adalah ancaman hukuman mati dan proses sudah berjalan sudah sampai ke Jaksa Penuntut Umum berkasnya."

"Kemudian pasal lain yang disangkakan pada dia tidak perlu menunggu putusan pengadilan sudah terbukti semua," kata Susno, Jumat (26/8/2022) dikutip dari youTube TvOneNews. 

Lanjut Susno mengomentari soal pengunduran diri sebagai anggota Polri yang diajukan oleh Ferdy Sambo. 

Ia mengatakan, pengunduran diri tidak bisa jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik dengan ancaman hukuman pidananya lebih dari lima tahun.  
 
"Kemudian dalam kode etik itu ada klausal yang mengatakan boleh mengundurkan diri sebelum sidang kode etik, dan strategi pak Sambo sudah mengajukan pengunduran diri katanya." 

"Tapi pengunduran itu tidak bisa dilakukan untuk suatu pelanggaran kode etik yang diperkirakan melakukan tindakan pidana yang ancaman hukumannya lebih lima tahun atau lebih." 

"Nah dalam hal ini ancaman yang diberikan pada pak Sambo ini adalah 340, 388 KUHP, ancaman maksimalnya itu hukuman mati berarti secara ketentuan kode etik pengunduran diri itu tidak bisa," jelas Susno. 

Baca juga: Putri Candrawathi Dilaporkan soal Laporan Palsu Pelecehan, Chatnya dengan Reza Jadi Bukti Kuat 

Respons Kuasa Hukum Brigadir J

Diwartakan Tribunnews, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak buka suara soal upaya pengajuan banding yang dilayangkan Ferdy Sambo.

Terkait upaya banding itu, Kamaruddin menilai kalau Ferdy Sambo hanya tak ingin kehilangan haknya sebagai polisi setelah dipecat. 

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved