Kasus Brigadir J
Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Mabes Polri, PTDH Berdasarkan Keputusan Presiden
Ternyata surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri, sudah ditolak Mabes Polri.
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Ternyata surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri, sudah ditolak Mabes Polri.
Adanya ajuan surat pengunduran diri Ferdy Sambo ini terungkap saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan di Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI, sebelum sidang etik dilaksanakan.
"Tidak (proses)," kata Kadiv Humas polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022) saat menjawab soal proses surat pengunduran diri Ferdy Sambo, seperti dikutip dari Kompas.TV.
Baca juga: Ferdy Sambo Berjalan Tegap Usai Resmi Dipecat, Saat Namanya Dipanggil Wartawan Begini Reaksinya
Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri tak lama setelah dia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irjen Dedi menjelaskan surat itu tak akan memengaruhi keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.
"Surat (pengunduran diri) tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujarnya.
Ia mengatakan sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut.
"Sanksi yang diberlakukan, yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.
Baca juga: Putri Candrawathi Dilaporkan soal Laporan Palsu Pelecehan, Chatnya dengan Reza Jadi Bukti Kuat
Selanjutnya, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat.
"Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya," imbuhnya.
"Yang kedua, pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci ihwal kapan surat tersebut dikirim ke Mabes Polri.
"Ya. Ada suratnya. Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Listyo Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Hasil Sidang Etik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ISI-Surat-Ferdy-Sambo-buat-Para-Jenderal-Tuai-Perbincangan-Susno-Duadji-Bereaksi-Hanya-Mohon-Maaf.jpg)