Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo Mengakui dan Menyesali Tapi Ajukan Banding, Susno Duadji Sebut Tak Mungkin Dikabulkan
Menanggapi Ferdy Sambo mengajukan banding, eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, bahwa upaya banding tersebut tidak akan mungkin dikabulkan
Atas hal itu, pihaknya telah meminta kepada KKEP yang bakal menyidangkan banding Ferdy Sambo untuk menghiraukan permohonan tersebut.
Dalam kata lain, KKEP harus tetap memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaimana putusan sidang etik.
"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan," kata dia.
Hanya saja, pihaknya kata Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo.
Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.
"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," kata Kamaruddin.
Ferdy Sambo Ajukan Banding
Ferdy Sambo secara resmi diputuskan PTDH alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Ferdy Sambo Ajukan Banding, Susno Duaji: Itu Tidak Mungkin Dikabulkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Polisi-Bermobil-Dinas-Pelat-Jakarta-Datangi-Bisnis-Putri-Susno-Duadji-Kabareskrim-Itu-Liar-Bang.jpg)