TAK CUMA Geruduk Kejati, Pihak Habib Bahar Sudah Kirim Surat untuk Bertemu Menkopolhukam Mahfud MD
Selain puluhan pendukungnya mendatangi kantor Kejati Jabar, pihak Habib Bahar bin Smith pun berniat bertemu Menkopolhukam Mahfud MD.
Editor:
dedy herdiana
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Sejumlah masa pendukung Habib Bahar bin Smith mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/8/2022).
Dalam putusannya, hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair.
Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ujar hakim.
Putusan tersebut langsung disambut dengan pekikan takbir dari para pendukung Bahar yang hadir di persidangan.
"Alhamdulillah, Allahuakbar" teriak pendukung.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Langsung Teriak Allahu Akbar
Berita Terkait