TAK CUMA Geruduk Kejati, Pihak Habib Bahar Sudah Kirim Surat untuk Bertemu Menkopolhukam Mahfud MD

Selain puluhan pendukungnya mendatangi kantor Kejati Jabar, pihak Habib Bahar bin Smith pun berniat bertemu Menkopolhukam Mahfud MD.

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Sejumlah masa pendukung Habib Bahar bin Smith mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Selain puluhan pendukungnya mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, di Kota Bandung, pihak Habib Bahar bin Smith pun berniat bertemu Menkopolhukam Mahfud MD.

Hal itu diungkapkan Senin (21/8/2022), Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith, Senin (22/8/2022).

Di depan Kejati Jabar, para pendukung Habib Bahar menuntut kejelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar yang belum membebaskan Habib Habar, seusai vonis majelis hakim. 

"Pada aksi pertama kami sudah mediasi, tapi dari mereka tidak dapat menjelaskan kenapa Habib belum dibebaskan, padahal masa penahanannya sudah habis pas divonis hakim," ujar Babeh Aldo, koordinator aksi. 

Pun demikian dengan, Ichwan Tuankotta kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith yang turut mempertanyakan kliennya belum dibebaskan dari tahanan. 

Baca juga: Puluhan Pendukung Habib Bahar Geruduk Kejati Jabar, Pertanyakan Kenapa Bahar Belum Dibebaskan

Sejumlah masa pendukung Habib Bahar bin Smith mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/8/2022).
Sejumlah masa pendukung Habib Bahar bin Smith mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/8/2022). (Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman)

Menurutnya, vonis majelis hakim yang memutuskan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, seharusnya sudah selesai pada tanggal 17 Agustus 2022. 

"Habib Bahar mestinya bebas tanggal 17 Agustus karena hakim memutuskan 6 bulan 15 hari, masa penahanan habis pas diputus," ujar Ichwan. 

Ichwan mengaku mendapatkan informasi bahwa JPU mengajukan banding.

Padahal dipersidangan, JPU menyatakan pikir-pikir selama satu minggu atas vonis majelis Hakim.

Baca juga: Dari Mobil Tahanan, Habib Bahar Ucapkan Terima Kasih Kepada Jamaah dan Polisi

"Informasi yang kami dapat putusan dibacakan Selasa 15 Agustus hari itu juga banding, gak bisa nabrak ketentuan lagi. Banding itu harus ada waktu seminggu, apalagi di pengadilan jaksa pikir-pikir, kenapa jadi banding," katanya. 

Selain melakukan aksi di depan kantor Kejati Jabar, pihaknya pun akan bersurat ke Menkopolkuham dan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Kita keberatan sikap kejaksaan tinggi Bandung, kita akan mengirimkan hari ini surat audiensi ke Menkopolhukam. Upaya hukum berjuang terus dilakukan karena wajib dibebaskan," ucapnya. 

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith divonis hukuman kurungan penjara selama enam bulan.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved