Info Terbaru Purnawirawan TNI Dihabisi, Usai Isu Rekayasa Muncul Hoaks Damai, Polisi Tanggapi Begini
Menanggapi isu terbaru itu, polisi meminta masyarakat untuk tak mudah percaya terhadap informasi hoaks terkait kasus pembunuhan purnawirawan TNI
Editor:
dedy herdiana
Tribunjabar.id/Hilman Kamaludin
Ratusan purnawirawan TNI menggeruduk Mapolsek Lembang dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penusukan Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin (63), pada Minggu (21/8/2022).
"Ternyata setelah dilakukan pendalaman itu tidak terjadi, dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan saksi dari 3 orang menjadi 12 orang," ujar Ibrahim Tompo, Minggu (21/8/2022).
Baca juga: PILU Setahun Lalu Suami Tasiroh Meninggal Karena Covid-19, Kini Anaknya Terseret Ombak
Kini, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 junto 338 junto 340, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Sebelumnya, purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin (63) meninggal dunia akibat ditikam beberapa kali oleh tersangka berinisial HH.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Lembang pada Selasa 16 Agustus 2022 pagi. (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin/ Nazmi Abdurahman.)
Rekomendasi untuk Anda