Aturan Baru

Aturan Terbaru Naik Kereta Api yang Mulai Berlaku 15 Agustus Kemarin untuk KA Jarak Jauh dan Lokal

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal berdasarkan aturan terbaru naik kereta api yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:

Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah penumpang saat akan menaiki kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (6/8/2022). Pemerintah keluarkan aturan terbaru naik kereta api itu mulai berlaku hari ini 15 Agustus 2022. 

TRIBUNCIREBON.COM - Sebelum bepergian dengan kereta api, cek terlebihdahulu aturan terbaru naik kereta api yang mulai diberlakukan 15 Agustus 2022 kemarin oleh pemerintah.

Sebuah aturan baru dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.

Persyaratan dalam aturan terbaru naik kereta api itu mulai berlaku hari ini 15 Agustus 2022.

Penerapan aturan batu tersebut, termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menerangkan, aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun keatas, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

"Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6 sd 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19," ujar Eva dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Eva mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:

Baca juga: Penumpang akan Dilarang Naik Kereta Api Jika Tidak Mengikuti Aturan Terbaru Naik Kereta Api

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

Usia 18 tahun ke atas : 

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Usia 6-17 tahun :

a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

Usia di bawah 6 tahun :

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang KA Jarak Jauh Belum Booster Wajib Swab Test PCR

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket," imbuh Eva.

Pada masa transisi, yakni 15 - 17 Agustus 2022 penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (diluar bea pesan) serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.

"Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan," kata Eva.

Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

"Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun," tambah Eva.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat, Berlaku untuk Penumpang Lion Air dan Citilink

Berita lain terkait Aturan Baru Naik Kereta Api

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved