Penumpang akan Dilarang Naik Kereta Api Jika Tidak Mengikuti Aturan Terbaru Naik Kereta Api

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, mengatakan, aturan terbaru naik kereta api berlaku secara efektif di wilayah Daop 3 Cirebon sejak awal pekan ini

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah penumpang saat akan menaiki kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (6/8/2022). Cek aturan baru naik kereta api yang berlaku secara efektif di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon sejak awal pekan ini. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Persyaratan baru naik kereta api berubah kembali berdasarkan Surat Edaran Kemenhub RI Nomor 80 Tahun 2022.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapro, mengatakan, aturan baru naik kereta api tersebut berlaku secara efektif di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon sejak awal pekan ini.

Menurut dia, penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan ditolak dan dilarang naik kereta api sehingga tidak dapat berpergian.

"Bea tiketnya juga akan dikembalikan 100 persen kepadan penumpang tersebut," kata Suprapto saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Rabu (17/8/2022).

Penumpang saat menjalani pemeriksaan rapid test antigen di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Senin (11/7/2022).
Penumpang saat menjalani pemeriksaan rapid test antigen di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Senin (11/7/2022). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Ia mengatakan, penumpang yang gagal naik kereta api itu pun diperkenankan membatalkan tiket perjalanan yang dipesannya dan bea pembelian tiketnya kembalikan 100 persen.

Namun, khusus pada hari ini para penumpang dapat membatalkan tiket perjalanan yang dipesannya, paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan. 

Pengembalian bea pembelian tiket kereta api tersebut tidak termasuk biaya penanganan dari kanal penjualan, tetapi dipastikan cair lebih cepat.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang KA Jarak Jauh Belum Booster Wajib Swab Test PCR

"Pembatalan tiket bagi penumpang yang tidak lolos skrining maksimal H+5 tanggal keberangkatan, tapi khusus hari ini bisa sampai H+7 keberangkatan," ujar Suprapto.

PT KAI juga telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Pedulilindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan sehingga pemeriksaannya lebih lancar.

Suprapto menyampaikan, nantinya, data tersebut langsung diketahui oleh PT KAI saat Memesan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. 

"Kami juga memastikan seluruh perjalanan kereta api menerapkan prokes ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Suprapto.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api yang Mulai Diberlakukan Kemarin, untuk KA Jarak Jauh dan Lokal

Aturan Terbaru Naik Kereta Api

Persyaratan bagi para penumpang yang akan menaiki kereta api jarak jauh di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon berubah.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, menjelaskan aturan terbaru naik kereta api.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved