Aturan Baru

Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang KA Jarak Jauh Belum Booster Wajib Swab Test PCR

berdasarkan surat tersebut penumpang yang belum divaksin booster wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari swab test PCR.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah penumpang saat akan menaiki kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (6/8/2022). Persyaratan bagi para penumpang yang akan menaiki kereta api jarak jauh di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon berubah. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Persyaratan bagi para penumpang yang akan menaiki kereta api jarak jauh di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon berubah.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, menjelaskan aturan terbaru naik kereta api.

Ia mengatakan, perubahan itu berdasarkan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 80 Tahun 2022.

Menurut dia, berdasarkan surat tersebut penumpang yang belum divaksin booster wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan swab test PCR.

"Aturan ini berlaku untuk penumpang kereta api yang usia 18 tahun ke atas," kata Suprapto saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Rabu (17/8/2022).

Ia mengatakan, penumpang usia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin booster tidak perlu menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19.

Sementara bagi penumpang berusia 6 -17 tahun yang telah divaksin Covid-19 hingga dosis kedua tidak perlu menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid test antigen atau swab test PCR.

Namun, penumpang usia 6 - 17 tahun yang baru mendapat vaksin dosis pertama diharuskan melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid test antigen atau swab test PCR.

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat 17 Agustus 2022: Berlaku untuk Penumpang Lion Air dan Citilink

"Untuk penumpang sia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," ujar Suprapto.

Suprapto menyampaikan, jika penumpang atau tidak dapat divaksin karena alasan medis maka wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan surat negatif Covid-19.

Selain itu, untuk penumpang kereta api lokal, misalnya KA Kaligung relasi Stasiun Cirebon Prukakan - Stasiun Semarang Poncol minimal sudah divaksin dosis pertama.

Vaksin minimal dosis pertama, dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau swab test PCR.

"Persyaratan terbaru naik kereta api berlaku mulai awal pekan ini berdasarkan ketentuan dalam SE Kemenhub RI Nomor 80 Tahun 2022," kata Suprapto.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api yang Mulai Diberlakukan Kemarin, untuk KA Jarak Jauh dan Lokal

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved