TOPIK
Aturan Baru
-
Jadi sebelum bepergian cek terlebihdahulu aturan terbaru naik kereta api yang mulai diberlakukan 15 Agustus 2022 kemarin oleh pemerintah.
-
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal berdasarkan aturan terbaru naik kereta api yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:
-
berdasarkan surat tersebut penumpang yang belum divaksin booster wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari swab test PCR.
-
calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.
-
Berikut aturan terbaru naik kereta api atau persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:
-
Terkait aturan terbaru naik kereta api ini dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi melalui Surat Edaran 72 Tahun 2022
-
Berikut ini aturan terbaru mengenai naik kereta api jarak jauh, lokal dan KRL.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved