Aturan Perjalanan
Aturan Terbaru Naik Kereta Api yang Mulai Diberlakukan Kemarin, untuk KA Jarak Jauh dan Lokal
Berikut aturan terbaru naik kereta api yang mulai diberlakukan kemarin, 15 Agustus 2022 oleh pemerintah.
TRIBUNCIREBON.COM - Berikut aturan terbaru naik kereta api yang mulai diberlakukan kemarin, 15 Agustus 2022 oleh pemerintah.
Sebuah aturan baru dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.
Aturan terbaru naik kereta api itu mulai berlaku hari ini 15 Agustus 2022.
Penerapan aturan batu tersebut, termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menerangkan, aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun keatas, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6 sd 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19," ujar Eva dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).
Eva mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
Usia 18 tahun ke atas :
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Usia 6-17 tahun :
a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19