Penumpang akan Dilarang Naik Kereta Api Jika Tidak Mengikuti Aturan Terbaru Naik Kereta Api
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, mengatakan, aturan terbaru naik kereta api berlaku secara efektif di wilayah Daop 3 Cirebon sejak awal pekan ini
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Ia mengatakan, perubahan itu berdasarkan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 80 Tahun 2022.
Menurut dia, berdasarkan surat tersebut penumpang yang belum divaksin booster wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan swab test PCR.
"Aturan ini berlaku untuk penumpang kereta api yang usia 18 tahun ke atas," kata Suprapto saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Rabu (17/8/2022).
Ia mengatakan, penumpang usia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin booster tidak perlu menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19.
Sementara bagi penumpang berusia 6 -17 tahun yang telah divaksin Covid-19 hingga dosis kedua tidak perlu menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid test antigen atau swab test PCR.
Namun, penumpang usia 6 - 17 tahun yang baru mendapat vaksin dosis pertama diharuskan melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid test antigen atau swab test PCR.
"Untuk penumpang sia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," ujar Suprapto.
Suprapto menyampaikan, jika penumpang atau tidak dapat divaksin karena alasan medis maka wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan surat negatif Covid-19.
Selain itu, untuk penumpang kereta api lokal, misalnya KA Kaligung relasi Stasiun Cirebon Prukakan - Stasiun Semarang Poncol minimal sudah divaksin dosis pertama.
Vaksin minimal dosis pertama, dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau swab test PCR.
"Persyaratan terbaru naik kereta api berlaku mulai awal pekan ini berdasarkan ketentuan dalam SE Kemenhub RI Nomor 80 Tahun 2022," kata Suprapto.