Penumpang akan Dilarang Naik Kereta Api Jika Tidak Mengikuti Aturan Terbaru Naik Kereta Api

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, mengatakan, aturan terbaru naik kereta api berlaku secara efektif di wilayah Daop 3 Cirebon sejak awal pekan ini

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah penumpang saat akan menaiki kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (6/8/2022). Cek aturan baru naik kereta api yang berlaku secara efektif di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon sejak awal pekan ini. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Persyaratan baru naik kereta api berubah kembali berdasarkan Surat Edaran Kemenhub RI Nomor 80 Tahun 2022.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapro, mengatakan, aturan baru naik kereta api tersebut berlaku secara efektif di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon sejak awal pekan ini.

Menurut dia, penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan ditolak dan dilarang naik kereta api sehingga tidak dapat berpergian.

"Bea tiketnya juga akan dikembalikan 100 persen kepadan penumpang tersebut," kata Suprapto saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Rabu (17/8/2022).

Penumpang saat menjalani pemeriksaan rapid test antigen di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Senin (11/7/2022).
Penumpang saat menjalani pemeriksaan rapid test antigen di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Senin (11/7/2022). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Ia mengatakan, penumpang yang gagal naik kereta api itu pun diperkenankan membatalkan tiket perjalanan yang dipesannya dan bea pembelian tiketnya kembalikan 100 persen.

Namun, khusus pada hari ini para penumpang dapat membatalkan tiket perjalanan yang dipesannya, paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan. 

Pengembalian bea pembelian tiket kereta api tersebut tidak termasuk biaya penanganan dari kanal penjualan, tetapi dipastikan cair lebih cepat.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang KA Jarak Jauh Belum Booster Wajib Swab Test PCR

"Pembatalan tiket bagi penumpang yang tidak lolos skrining maksimal H+5 tanggal keberangkatan, tapi khusus hari ini bisa sampai H+7 keberangkatan," ujar Suprapto.

PT KAI juga telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Pedulilindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan sehingga pemeriksaannya lebih lancar.

Suprapto menyampaikan, nantinya, data tersebut langsung diketahui oleh PT KAI saat Memesan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. 

"Kami juga memastikan seluruh perjalanan kereta api menerapkan prokes ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Suprapto.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api yang Mulai Diberlakukan Kemarin, untuk KA Jarak Jauh dan Lokal

Aturan Terbaru Naik Kereta Api

Persyaratan bagi para penumpang yang akan menaiki kereta api jarak jauh di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon berubah.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, menjelaskan aturan terbaru naik kereta api.

Ia mengatakan, perubahan itu berdasarkan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 80 Tahun 2022.

Menurut dia, berdasarkan surat tersebut penumpang yang belum divaksin booster wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan swab test PCR.

"Aturan ini berlaku untuk penumpang kereta api yang usia 18 tahun ke atas," kata Suprapto saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Rabu (17/8/2022).

Ia mengatakan, penumpang usia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin booster tidak perlu menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19.

Sementara bagi penumpang berusia 6 -17 tahun yang telah divaksin Covid-19 hingga dosis kedua tidak perlu menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid test antigen atau swab test PCR.

Namun, penumpang usia 6 - 17 tahun yang baru mendapat vaksin dosis pertama diharuskan melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid test antigen atau swab test PCR.

"Untuk penumpang sia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," ujar Suprapto.

Suprapto menyampaikan, jika penumpang atau tidak dapat divaksin karena alasan medis maka wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan surat negatif Covid-19.

Selain itu, untuk penumpang kereta api lokal, misalnya KA Kaligung relasi Stasiun Cirebon Prukakan - Stasiun Semarang Poncol minimal sudah divaksin dosis pertama.

Vaksin minimal dosis pertama, dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau swab test PCR.

"Persyaratan terbaru naik kereta api berlaku mulai awal pekan ini berdasarkan ketentuan dalam SE Kemenhub RI Nomor 80 Tahun 2022," kata Suprapto.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved