Kasus Subang
1 Tahun Kasus Subang, TKP Pembunuhan Dibuka, Ini Barang-barang Yosef yang Belum Dikembalikan
barang-barang milik kliennya yang saat ini masih dipegang pihak kepolisian diantaranya seperti kendaraan, handphone dan peralatan golf.
Laporan Kontributor, Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Rohman Hidayat kuasa hukum dari suami sekaligus ayah korban pembunuhan ibu anak di Subang, mengungkapkan bahwa masih ada beberapa barang milik kliennya masih berada di tangan penyidik Polda Jabar.
"Polisi dari Polda Jabar baru menyerahkan rumah TKP ini saja kepada pihak keluarga. Kalau untuk barang-barang yang lain, masih belum dikembalikan, mungkin masih dibutuhkan dalam proses penyidikan polisi," ujar Rohman saat diwawancarai wartawan di TKP Jalancagak, Rabu (17/8/2022) sore.
Rohman mengatakan, barang-barang milik kliennya yang saat ini masih dipegang pihak kepolisian diantaranya seperti kendaraan, handphone dan peralatan golf.

"Yang jelas ada kendaraan yang masih berhubungan dan berkaitan dengan korban maupun klien kami, tentu memang masih dalam proses penyidikan kepolisian," katanya.
Sementara itu, rumah yang menjadi saksi bisu tewasnya sosok ibu dan anak di Jalancagak Subang ini sudah resmi dikembalikan kepada pihak keluarga korban.
"Rumah (TKP) ini diserahkan kembali oleh penyidik dari Polres Subang dan Polda Jabar kepada pihak keluarga, terlihat Yosep dan Yoris sangat ceria dan langsung membersihkan halaman rumah yang ditumbuhi rumput ilalang selama setahun ini," ucapnya.
Seperti diketahui, kedua korban tak lain Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas di bagasi mobil mewah Alpard di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kasus pembunuhan ini memasuki waktu satu tahun lamanya namun hingga saat ini masih belum dapat diungkap.
Polisi dari Polres Subang maupun Polda Jabar hampir memeriksa Sebanyak 121 orang.(*)
Baca juga: H-1 Setahun Kasus Subang, Garis Polisi Rumah TKP Pembunuhan Ibu & Anak Dicopot, Yosef Ungkap Begini
Garis Polisi Dilepas
Setelah Polda Jabar mencopot garis polisi, rumah Tempat Kejadian Perkara ( TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Kabupaten Subang itu resmi dikembalikan kepada pihak keluarga korban, Rabu (17/8/2022) sore.
Rumah dari TKP tersebut diserahkan langsung penyidik Polres Subang maupun penyidik dari Polda Jabar setelah satu tahun lamanya di pasang garis polisi untuk kepentingan penyidikan dalam mengungkap kasus kematian Tuti Suhartini dan anak gadisnya Amalia Mustika Ratu.
Baca juga: Kasus Subang Terungkap? Polda Jabar Copot Garis Polisi di TKP, Berikut Penjelasan Kuasa Hukum Yosef
Suami sekaligus ayah dari korban, Yosep Hidayah menyambut baik atas dikembalikannya kediaman yang menjadi saksi bisu tragedi pembunuhan keji tersebut.