Kasus Asusila

Dua Pemuda Paksa Gadis Cirebon Untuk Layani Nafsu Bejat Mereka, Ancam Pakai Video Panas

Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan dua pemuda berinisial AN (27) dan HN (22).

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Petugas saat memeriksa dua tersangka yang menggilir gadis berusia 17 tahun di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (12/8/2022) 

Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/2/2022) kira-kira pukul 23.30 WIB di rumah korban yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Pada mulanya kedua tersangka memergoki korban bermesraan dengan pacarnya," kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (12/8/2022).

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, beserta jajarannya saat menunjukkan barang bukti kasus rudapaksa dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (12/8/2022).
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, beserta jajarannya saat menunjukkan barang bukti kasus rudapaksa dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (12/8/2022). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Ia mengatakan, keduanya pun menghampiri korban dan pacarnya, kemudian memaksa untuk meladeni nafsu bejatnya.

Penolakan korban pun tampaknya tidak digubris oleh kedua tersangka, sehingga mereka pun nekat memaksa untuk melampiaskan nafsunya.

Para tersangka merudapaksa korban secara bergiliran di rumahnya. Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu.

Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat digilir oleh kedua tersangka. Saat ini, AN dan HN juga masih diperiksa secara intensif di Mapolresta Cirebon.

"Tersangka dan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Sareskrim Polresta Cirebon," ujar Anton.

Baca juga: Kasus Subang Terkini, Polda Jabar Periksa Saksi Baru, Singgung Soal Penetapan Tersangka

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 78 jo apasal 81 dan atau Pasal 75 E jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, keduanya juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat nekat menggilir korbab setelah memergokinya sedang beroacaran.

"Kami masih mendalami kasusnya, karena masih memburu satu tersangka lagi yang saat ini statusnya ditetapkan DPO," kata Anton.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved