Kasus Subang
Kasus Subang Terkini, Polda Jabar Periksa Saksi Baru, Singgung Soal Penetapan Tersangka
Polda Jabar berkomitmen untuk mengungkap pelaku kasus Subang. Penyidik Polda Jabar baru saja memeriksa satu orang saksi baru
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Polda Jabar berkomitmen untuk mengungkap pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang atau kasus Subang.
Sudah hampir genap satu tahun, sejak kasus Subang itu terjadi pada 18 Agustus 2021, Polisi masih belum dapat menguak siapa pelaku yang merenggut nyawa
Terbaru, penyidik Polda Jabar baru saja memeriksa satu orang saksi baru berinisal S yang diduga berada di lokasi saat kejadian.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya berkomitmen mengungkap kasus ini demi memenuhi harapan publik dan memberi keadilan pada korban.
Baca juga: FAKTA Baru Kasus Subang, Pria yang Ditangkap Masih Berstatus Saksi, Sudah Dilepaskan
"Kita berusaha untuk mengungkap perkara ini, sama dengan harapan publik," ujar Ibrahim, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (12/8/2022).

Dalam prosesnya, kata dia, polisi memang harus cermat dalam menentukan atau menetapkan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini.
"Penyidik berusaha untuk profesional dan berhati-hati dalam penetapannya," katanya.
Sosok S yang ditangkap polisi
Terungkap pria yang diamankan Polisi di Muara Angke, Jakarta Utara ternyata masih berstatus saksi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pria berinisial S itu diamankan lantaran diduga berada di lokasi kejadian, saat perampasan nyawa ibu dan anak terjadi di Kabupaten Subang, 18 Agustus 2021.
S diamankan Polisi pada 2 Agustus 2022 dan dibawa ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Baca juga: Kasus Subang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap, Ibu Danu 6 Kali Mimpi Ini
Dikatakan Ibrahim, S langsung dipulangkan setelah selesai dimintai keterangan oleh penyidik dari Polda Jabar.
"Iya, sudah dilepaskan lagi. Hari itu juga. Tanggal 2 Agustus langsung dilepaskan lagi karena memang kan belum memenuhi syarat," ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi Jumat (12/8/2022).
Adapun hasil pemeriksaan terhadap S, kata dia, sifatnya masih untuk internal penyidik, belum dapat diinformasikan kepada publik.