Kasus Subang
FAKTA Baru Kasus Subang, Pria yang Ditangkap Masih Berstatus Saksi, Sudah Dilepaskan
Berikut ini fakta terbaru terkait terduga pelaku kasus Subang yang ditangkap. Polisi ungkap pernyataan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Berikut ini fakta terbaru terkait terduga pelaku kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subangatau kasus Subang bakal genap satu tahun enam hari lagi.
Diketahui pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021 itu, kini memasuki babak baru.
Polda Jabar telah mengamankan seorang terduga pelaku yang berada di lokasi saat peristiwa kasus Subang.
Terungkap pria yang diamankan Polisi di Muara Angke, Jakarta Utara ternyata masih berstatus saksi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pria berinisial S itu diamankan lantaran diduga berada di lokasi kejadian, saat perampasan nyawa ibu dan anak terjadi di Kabupaten Subang, 18 Agustus 2021.
S diamankan Polisi pada 2 Agustus 2022 dan dibawa ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Baca juga: H-6 Setahun Kasus Subang, Polda Jabar Tangkap Satu Orang, Keluarga Akan Gelar Pengajian
Dikatakan Ibrahim, S langsung dipulangkan setelah selesai dimintai keterangan oleh penyidik dari Polda Jabar.
"Iya, sudah dilepaskan lagi. Hari itu juga. Tanggal 2 Agustus langsung dilepaskan lagi karena memang kan belum memenuhi syarat," ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi Jumat (12/8/2022).
Adapun hasil pemeriksaan terhadap S, kata dia, sifatnya masih untuk internal penyidik, belum dapat diinformasikan kepada publik.
Baca juga: Kasus Subang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap, Ibu Danu 6 Kali Mimpi Ini
"Keterangan ini gak bisa dipublikasi karena ini kan teknis dari proses penyidikan," katanya.
"Penyidik hanya mendapatkan petunjuk (keterlibatan) makanya semuanya dilakukan penyesuaian-penyesuaian, pendalaman," tambahnya.
Reaksi keluarga korban kasus Subang
Tanggapan keluarga