Kasus Asusila

Dua Pemuda Paksa Gadis Cirebon Untuk Layani Nafsu Bejat Mereka, Ancam Pakai Video Panas

Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan dua pemuda berinisial AN (27) dan HN (22).

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Petugas saat memeriksa dua tersangka yang menggilir gadis berusia 17 tahun di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (12/8/2022) 

Laporan Wartawan Tribuncirebo.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan dua pemuda berinisial AN (27) dan HN (22).

Pasalnya, kedua pemuda asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, itu terbukti merudapaksa gadis berusia 17 tahun secara bergiliran.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/2/2022) kira-kira pukul 23.30 WIB di rumah korban.

Menurut dia, peristiwa bermula saat keduanya memergoki korban sedang bermesraan dengan pacarnya di teras rumahnya.

Baca juga: Ancam Sebarkan Video Syur, 3 Pemuda Cirebon Tega Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

"Mereka merekam video korban bersama pacarnya," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (12/8/2022).

Petugas saat memeriksa dua tersangka yang menggilir gadis berusia 17 tahun di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (12/8/2022)
Petugas saat memeriksa dua tersangka yang menggilir gadis berusia 17 tahun di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (12/8/2022) (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Ia mengatakan, rekaman video itu pun digunakan dua pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut untuk mengancam korban.

Kedua tersangka mengancam jika korban tidak menuruti nafsu bejatnya maka rekaman video tersebut bakal diviralkan ke media sosial.

Bahkan, mereka juga mengancam akan menunjukkan rekaman video itu kepada orang tua korban dan menyebarkannya ke teman-temannya.

Baca juga: Bocah Kelas 5 SD Jadi Korban Cabul Tetangganya Sendiri di Cirebon Sejak 2021, Dilakukan Saat Sepi

"Akibat ancaman dari para tersangka tersebut korban menjadi ketakutan, sehingga terpaksa menuruti keinginan para tersangka," kata Anton.

Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu. Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat digilir oleh kedua tersangka.

Selain itu, kedua tersangka juga dijerat Pasal 78 jo apasal 81 dan atau Pasal 75 E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Digilir dua pria

Seorang gadis usia 17 tahun asal Kabupaten Cirebon digilir dua pemuda yang berinisial AN (27) dan HN (22).

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, saat ini keduanya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved