Kasus Asusila

Ancam Sebarkan Video Syur, 3 Pemuda Cirebon Tega Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Seorang gadis di bawah umur menjadi korban rudapaksa tiga pemuda di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

(MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)
Petugas Unit PPA Reskrim Polresta Cirebon Jawa Barat membawa dua pelaku rudapaksa, Kamis (11/8/2022) petang. Modus pelaku mengancam korban dengan video syur korban bersama kekasihnya. 

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang gadis di bawah umur menjadi korban rudapaksa tiga pemuda di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Ketiga pelaku ternyata merupakan tetangga dekat korban.

Dua pelaku rudapaksa itu akhirnya berhasil ditangkap, sementara satu lainnya berstatus DPO.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menyampaikan, awalnya ketiga pelaku sedang berada di sekitar rumah korban.

Pelaku berinisial C, bersama A dan H, mengintip dan memvideokan korban yang sedang berduaan dengan kekasihnya.

Baca juga: Sedang Rudapaksa Ibu Mertua, Pria Ini Dipergoki Anaknya, Buru-buru Pakai Celananya

“Sebelum kejadian ini, korban sedang bermesraan dengan kekasihnya. Kemudian, para pelaku mengintip dan merekam. Setelah berpisah dengan kekasihnya, ketiga pelaku mendatangi korban dan menunjukan video tersebut dengan mengancam akan diviralkan,” kata Anton kepada Kompas.com saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Kamis petang (11/8/2022).

Petugas Unit PPA Reskrim Polresta Cirebon Jawa Barat membawa dua pelaku rudapaksa, Kamis (11/8/2022) petang. Modus pelaku mengancam korban dengan video syur korban bersama kekasihnya.
Petugas Unit PPA Reskrim Polresta Cirebon Jawa Barat membawa dua pelaku rudapaksa, Kamis (11/8/2022) petang. Modus pelaku mengancam korban dengan video syur korban bersama kekasihnya. ((MUHAMAD SYAHRI ROMDHON))

Pelaku menggunakan video tersebut sebagai alat untuk mengancam korban dengan cara menyebarkan dan melaporkan kepada orangtua.

Karena takut dan merasa tertekan, korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri, terpaksa menuruti nafsu bejat para pelaku.

Baca juga: Bocah Kelas 5 SD Jadi Korban Cabul Tetangganya Sendiri di Cirebon Sejak 2021, Dilakukan Saat Sepi

 Pelaku yang berjumlah tiga orang langsung melakukan aksi bejat secara bergantian dalam satu waktu yang sama.

“Dua orang pelaku yang sudah kami tangkap, sudah mengakui perbuatannya. Sementara satu pelaku masih dalam pengejaran petugas,” tambah Anton.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.

Petugas juga masih memburu satu pelaku lainnya yang menjadi buron. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved