Kasus Asusila
Dua Pemuda Paksa Gadis Cirebon Untuk Layani Nafsu Bejat Mereka, Ancam Pakai Video Panas
Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan dua pemuda berinisial AN (27) dan HN (22).
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebo.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan dua pemuda berinisial AN (27) dan HN (22).
Pasalnya, kedua pemuda asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, itu terbukti merudapaksa gadis berusia 17 tahun secara bergiliran.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/2/2022) kira-kira pukul 23.30 WIB di rumah korban.
Menurut dia, peristiwa bermula saat keduanya memergoki korban sedang bermesraan dengan pacarnya di teras rumahnya.
Baca juga: Ancam Sebarkan Video Syur, 3 Pemuda Cirebon Tega Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
"Mereka merekam video korban bersama pacarnya," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (12/8/2022).

Ia mengatakan, rekaman video itu pun digunakan dua pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut untuk mengancam korban.
Kedua tersangka mengancam jika korban tidak menuruti nafsu bejatnya maka rekaman video tersebut bakal diviralkan ke media sosial.
Bahkan, mereka juga mengancam akan menunjukkan rekaman video itu kepada orang tua korban dan menyebarkannya ke teman-temannya.
Baca juga: Bocah Kelas 5 SD Jadi Korban Cabul Tetangganya Sendiri di Cirebon Sejak 2021, Dilakukan Saat Sepi
"Akibat ancaman dari para tersangka tersebut korban menjadi ketakutan, sehingga terpaksa menuruti keinginan para tersangka," kata Anton.
Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu. Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat digilir oleh kedua tersangka.
Selain itu, kedua tersangka juga dijerat Pasal 78 jo apasal 81 dan atau Pasal 75 E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Digilir dua pria
Seorang gadis usia 17 tahun asal Kabupaten Cirebon digilir dua pemuda yang berinisial AN (27) dan HN (22).
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, saat ini keduanya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/2/2022) kira-kira pukul 23.30 WIB di rumah korban yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Pada mulanya kedua tersangka memergoki korban bermesraan dengan pacarnya," kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (12/8/2022).

Ia mengatakan, keduanya pun menghampiri korban dan pacarnya, kemudian memaksa untuk meladeni nafsu bejatnya.
Penolakan korban pun tampaknya tidak digubris oleh kedua tersangka, sehingga mereka pun nekat memaksa untuk melampiaskan nafsunya.
Para tersangka merudapaksa korban secara bergiliran di rumahnya. Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu.
Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat digilir oleh kedua tersangka. Saat ini, AN dan HN juga masih diperiksa secara intensif di Mapolresta Cirebon.
"Tersangka dan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Sareskrim Polresta Cirebon," ujar Anton.
Baca juga: Kasus Subang Terkini, Polda Jabar Periksa Saksi Baru, Singgung Soal Penetapan Tersangka
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 78 jo apasal 81 dan atau Pasal 75 E jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, keduanya juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat nekat menggilir korbab setelah memergokinya sedang beroacaran.
"Kami masih mendalami kasusnya, karena masih memburu satu tersangka lagi yang saat ini statusnya ditetapkan DPO," kata Anton.