Bharada E Ditawari Justice Collaborator dan Bongkar Rahasia Kejatahan Atas Kematian Brigadir J
Bharada E ditawari Justice Collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerjasama untuk mengungkap kejahatan sesungguhnya.
TRIBUNCIREBON.COM - Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Bharada E dijerat pasal 333 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Namun dugaan muncul, tidak hanya Bharada E yang terlibat kasus kematian Brigadir J, diduga ada tersangka lain.
Oleh karena itu Bharada E ditawari perlindungan Justice Collaborator demi mengungkap kejahatan sesungguhnya.
Sejak dijadikan tersangka kasus Brigadir J pada 3 Agusus 2022, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E langsung ditangkap dan ditahan.
Baca juga: Susno Duadji Singgung Tudingan Pelecehan Brigadir J pada Istri Irjen Ferdy Sambo di dalam Kamar
Atas perbuatannya yang menenbak Brigadir J, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan juncto (jo) pasal 55 dan 56 KUHP.
Bharada E pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
"Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
Hukuman Bharada E bisa Diringankan
Sementara itu, rupanya hukuman Bharada E ini bisa menjadi ringan.
Hal itu lantaran dalam pasal 33 dan 56 KUHP yang menjerat Bharada E, disebutkan soal adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus Brigadir J.
Maka dari itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menawarkan kepada kubu Bharada E untuk mengajukan Justice Collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerjasama untuk mengungkap kejahatan sesungguhnya.
Justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Sebab jika Justice Collaborator diajukan oleh Bharada E, maka LPSK akan tetap melakukan perlindungan kepada Bharada E, meski sudah jadi tersangka.