Bharada E Ditawari Justice Collaborator dan Bongkar Rahasia Kejatahan Atas Kematian Brigadir J
Bharada E ditawari Justice Collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerjasama untuk mengungkap kejahatan sesungguhnya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan syaratnya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 asalkan salah satu syaratnya bukan pelaku utama.
"Kami sudah dijelaskan, dengan Bharada E perlindungan Justice Collaborator. Jadi kami sudah memprediksi bahwa dalam waktu cepat atau lambat Bharada E akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (5/8/2022).
Bahkan, Edwin Partogi Pasaribu juga sudah membeberkan kepada Bharada E langsung terkait dengan apa saja hal-hal yang akan diterima jika mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
Salah satunya kata dia, yakni dapat meringankan tuntutan hukuman dari Bharada E di ranah persidangan nanti.
"Kami sudah menjelaskan kepada Bharada E apabila dia menjadi JC apa saja yang membedakannya apa saja rewardnya," ucap Edwin Partogi Pasaribu.
Baca juga: Profil 3 Jenderal yang Dimutasi Kapolri Buntut Kematian Brigadir J Termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo
Syarat Bharada E Ajukan Justice Collaborator
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan syarat jika Bharada E ingin mengajukan Justice Collaborator.
"Adakah syarat tertentu supaya Bharada E ini bisa mendapatkan perlindungan tertentu dari LPSK?" tanya presenter Metro TV, Zilvia Iskandar dalam tayangan Kontroversi.
Ketua LPSK pun memberikan syarat kalau Bharada E ini bukanlah pelaku utama penembakan Bharada E.
Menurut Hasto Atmojo Suroyo, masih ada pelaku lain terkait kasus Brigadir J, selain Bharada E.
"Ya, untuk menjadi Justice Collaborator, syarat utamnya adalah dia bukan pelaku utama. Dengan penerapan pasal 55 dan 56 KUHP, aparat hukum itu sudah memprediksi kalau ada pelaku lain," papar Ketua LPSK.
Meski begitu, sosok pelaku lain ini masih misteri.
"Hanya hubungan dengan Bharada E ini seperti apa. Apakah sejajar, apakah ada di bawa Bharada E atau ada di atas Bharada E," ujarnya.
Mada dari itu, sosok kunci yang bisa mengungkap pelaku lain penembakan Brigadir J ini adalah Bharada E.
LPSK berjanji jika Bharada E mampu membongkar 'rahasia' soal sosok pelaku lainnya, maka mereka akan memberikan perlindungan maksimal kepadanya.