Dituntut 5 Tahun Penjara, Habib Bahar Langsung Bereaksi Singgung soal Akhirat kepada Jaksa

Habib Bahar bin Smith pun langsung bereaksi setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan nada tinggi.

Editor: dedy herdiana
Tribun Jabar
Habib Bahar bin Smith tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan ujaran kebencian. 

Hal yang meringankan dalam pertimbangan JPU adalah Habib Bahar merupakan tulang punggung keluarga. 

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ucapnya. 

Baca juga: Pendukung Habib Bahar Teriak Tuntutan 5 Tahun Penjara Tak Adil saat Sidang, Hakim Bereaksi Begini

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana kurungan penjara selama lima tahun.

Tuntutan terhadap Bahar dibacakan JPU Kejati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022). 

"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU.

Dalam tuntutannya, JPU menilai jika Bahar bersalah melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung. 

Bahar dianggap melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Habib Bahar bin Smith dihadirkan secara langsung, dalam sidang dugaan penyebaran berita bohong, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/4/2022). 
Habib Bahar bin Smith dihadirkan secara langsung, dalam sidang dugaan penyebaran berita bohong, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/4/2022).  (Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman)

Habib Bahar mulai disidang dalam perkara ini sejak bulan April lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, mendakwa Habib Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong atau hoaks saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung. 

Dakwaan terhadap Bahar dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE MArtadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022). 

Baca juga: Fadli Zon dan Refly Harun Bakal Jadi Saksi Meringankan untuk Habib Bahar bin Smith

JPU menyebut Bahar menyampaikan ceramah yang isinya berita bohong kepada ribuan jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021. 

"Memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat," ujar JPU Suharja, saat membacakan dakwaan. 

Dalam ceramahnya, Bahar membahas soal Nabi Muhammad serta tentang Maulid Nabi Muhammad.

Namun, di pertengahan ada isi ceramah yang melenceng. 

Ceramah Bahar itupun direkam oleh para jemaah, salah satunya Tatan Rustandi yang turut jadi terdakwa dalam perkara ini. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved