Pendukung Habib Bahar Teriak Tuntutan 5 Tahun Penjara Tak Adil saat Sidang, Hakim Bereaksi Begini
Pendukung Habib Bahar bin Smith, langsung teriak menyebut tidak adil, usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman 5 tahun penjara
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pendukung Habib Bahar bin Smith, langsung teriak menyebut tidak adil, usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman penjara selama lima tahun.
Para pendukung Habib Bahar yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata itu langsung riuh, meneriaki JPU yang dianggap tidak adil. Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara.
"Tidak adil ini. Pengadilan Allah yang balas," teriak pendukung Habib Bahar.
Baca juga: Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara, Pendukungnya Langsung Teriak Tidak Adil di Ruang Sidang
Majelis Hakim yang diketuai Dodong Rusdani pun meminta agar massa yang datang ke ruang sidang untuk tenang.
"Baik, tenang dulu, ya, tenang," ujar Hakim.
Namun, pendukung Habib Bahar masih belum bisa tenang hingga hakim berbicara dengan nada tinggi.
"Tolong diam. Diam. Hormati persidangan ini. Tolong petugas," katanya.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana kurungan penjara selama lima tahun.
Tuntutan terhadap Bahar dibacakan JPU Kejati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU.
Dalam tuntutannya, JPU menilai jika Bahar bersalah melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung.
Bahar dianggap melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Habib Bahar mulai disidang dalam perkara ini sejak bulan April lalu.