Pendukung Habib Bahar Teriak Tuntutan 5 Tahun Penjara Tak Adil saat Sidang, Hakim Bereaksi Begini

Pendukung Habib Bahar bin Smith, langsung teriak menyebut tidak adil, usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman 5 tahun penjara

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Bahar bin Smith sampaikan pernyataannya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/7/2022). 

"Beliau mengagungkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Muhammad Saw, di samping itu banyak juga yang membuat maulid, beliau membuat maulid Nabi Muhammad Saw, bersyukur, bersuka cita, tapi dia malah dipenjara, beliau ditangkap saudara, beliau ditangkap dipenjara," kata jaksa membacakan isi ceramah Bahar Smith. 

Jaksa menilai video dan isi ceramah Bahar itu bersifat provokatif sehingga dapat menyulut amarah umat Islam dan para ulama, serta menimbulkan kegaduhan, bahkan bisa menimbulkan perpecahan. 

"Padahal fakta sebenarnya, Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi Muhammad Saw, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," katanya. 

Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved