Habib Rizieq Bebas

Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Muhammadiyah Jabar Tanggapi Begini

Bebasnya Habib Rizieq Shihab dari penjara mendapat tanggapan langsung dari Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat, Jamjam Erawan

Editor: dedy herdiana
Dok. Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham
Mohammad Rizieq Shihab yang biasa disapa Habib Rizieq Shihab (HRS) saat menjalani proses bebas bersyarat 

Sebelumnya diberitakan, mantan pimpinan Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS), dikabarkan telah selesai menjalani masa tahanan atas beberapa perkara yang menjeratnya.

Kabar tersebut juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar yang menyatakan kalau kliennya per-hari ini Rabu (20/7/2022) mulai menjalani program pembebasan bersyarat.

Baca juga: Ini Orasi Pertama Habib Rizieq Shihab di Petamburan Seusai Bebas Bersyarat, Revolusi Akhlak

Habib Rizieq Shihab melakukan orasi pertama di Petamburan Jakarta Pusat setelah dibebaskan bersyarat dari penjara Rutan Bareskrim, Rabu (20/7/2022).
Habib Rizieq Shihab melakukan orasi pertama di Petamburan Jakarta Pusat setelah dibebaskan bersyarat dari penjara Rutan Bareskrim, Rabu (20/7/2022). (Tangkapan Layar YouTube/IBTV)

"Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (20/7/2022).

Aziz juga menyatakan, hal ini juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4471.K/Pid.sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di mana dalam putusan itu Habib Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan yang dimaksud yakni lebih dari 2/3 masa tahanan.

"Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," beber Aziz.

Di akhir, Aziz mewakili tim kuasa hukum Rizieq Shihab turut memberikan ungkapan terima kasih terhadap beberapa pihak.

Termasuk, Kepala Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri serta Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya setelah menjalani program pembebasan bersyarat, Rizieq Shihab akan mendatangi kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved