Kamis, 28 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Bansos dari Pemerintah

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026, Begini Caanya Cukup Gunakan NIK KTP

Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos BPNT dan PKH 2026 secara online menggunakan NIK KTP melalui laman resmi Kemensos.

Tayang:
tribun
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026, Cukup Gunakan NIK KTP 

Ringkasan Berita:
  • Masyarakat kini bisa mengecek status penerima bansos 2026 secara resmi hanya menggunakan NIK KTP. Pemerintah menggunakan DTSEN sebagai acuan baru untuk memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
  • Pengecekan penerima bansos 2026 dapat dilakukan secara online dengan memasukkan NIK sesuai data kependudukan. 
  • Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi dasar terbaru dalam menentukan penerima bantuan.

TRIBUNCIREBON.COM – Masyarakat kini bisa mengecek status sebagai penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2026 untuk Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) secara online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.

Proses pengecekan dilakukan melalui layanan resmi milik Kementerian Sosial dengan memasukkan data identitas sesuai dokumen kependudukan yang berlaku.

Dalam penyaluran bansos terbaru, pemerintah telah menerapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama, menggantikan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan.
 
Baca juga: Bansos PKH 2026 Tahap Kedua 2026 Mulai Dicairkan, Masyarakat Bisa Cek Secara Online di Sini

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa DTSEN akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan berbagai program sosial dan ekonomi ke depan.

Adapun langkah pengecekan bansos dilakukan dengan membuka situs resmi Kemensos, memasukkan NIK 16 digit, mengetik kode captcha, lalu menekan tombol “Cari Data”. Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi status penerima manfaat berdasarkan data DTSEN.

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Bansos PKH April–Juni 2026 Resmi Cair, Ini Nominal dan Cara Cek Penerima

Kemensos menjelaskan bahwa sistem desil dalam DTSEN dipakai untuk menentukan kelompok penerima bantuan. Kelompok desil 1 hingga 4, atau sekitar 40 persen masyarakat dengan kondisi ekonomi terbawah, menjadi prioritas penerima bantuan PKH dan BPNT.

Selain itu, pendamping sosial diminta segera melakukan koreksi atau sanggahan apabila ditemukan data yang tidak sesuai agar penyaluran bantuan tetap tepat sasaran.

Baca juga: ALHAMDULILLAH Bansos PKH dan Bantuan Sembako Cair Lagi, Begini Cara Cek Status Penerima

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan bantuan sosial memiliki peran penting dalam menjaga konsumsi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Bantuan sosial memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui peningkatan konsumsi masyarakat,” ujar Gus Ipul dalam rapat tingkat menteri di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 28 April 2026.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah memperluas jumlah penerima bansos dibanding menaikkan nominal bantuan yang diberikan.

Baca juga: Bansos PKH 2026 Tahap Kedua 2026 Mulai Dicairkan, Masyarakat Bisa Cek Secara Online di Sini

Program bansos PKH dan bantuan Sembako diprioritaskan untuk masyarakat rentan yang masuk kategori desil 1 sampai 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Untuk mengecek status bansos, masyarakat dapat mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan 16 digit NIK dan kode verifikasi yang tersedia di layar.

Selain melalui situs resmi, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos dengan mengisi data NIK, nama, dan wilayah domisili penerima.

Baca juga: Bansos PKH 2026 Tahap Kedua 2026 Mulai Dicairkan, Masyarakat Bisa Cek Secara Online di Sini

Aplikasi tersebut juga menyediakan fitur usul dan sanggah bagi masyarakat yang ingin memperbarui data penerima bantuan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved