Gaji Ke 13 PNS

Gaji Ke-13 PNS TNI/Polri dan Pensiunan Sudah Cair, 6 Juta ASN Sudah Menerima, Begini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) menyatakan pencairan gaji ke 13 sudah dilakukan sejak 1 Juli 2022, namun yang dikucurkan baru sebesar Rp 23,29 T

Editor: dedy herdiana
SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Ilustrasi uang gaji ke-13 

4. Strata 1 (S1)/Diploma Empat (D4)/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp6.229.000

5. Strata 2 (S2)/Strata 3 (S3)/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp7.769.000

Baca juga: 2 Hari Lagi, Bulan Pencairan Gaji Ke-13 PNS TNI/Polri, Ini Kata Sri Mulyani, Tapi Ada Yang Tak Dapat

Anggaran dan Jumlah Penerima

Menkeu menjelaskan total anggaran yang telah disiapkan untuk pembayaran Gaji 13 2022 sebesar Rp35,5 triliun.

Dengan rincian Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.

Sementara, untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp15 triliun berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah.

Sedangkan untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun berasal dari pos bendahara umum negara (BUN).

Menurutnya, kebijakan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.

Adapun total seluruh ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang.

“Jadi untuk gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh ASN pusat jumlahnya 1,79 juta pegawai, termasuk TNI, Polri. Aparatur negara daerah jumlahnya 3,65 juta pegawai,” kata Menkeu.

“Dan juga gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan jumlahnya sebanyak 3,32 juta orang,” jelasnya menambahkan.

Dia menjelaskan kementerian dan lembaga sudah mulai bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sejak 24 Juni 2022.

Kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Menurut Menkeu, pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru,” jelasnya pada konferensi pers, Selasa (28/6/2022).

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri, yang telah melaksanakan tugas selama masa pandemi dengan terus menjaga pelayanan, serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.

“Sehingga Indonesia mampu untuk menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemi dan saat ini juga menyiapkan diri terhadap guncangan-guncangan baru yang berasal dari situasi geopolitik,” ujarnya.(*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenkeu Sudah Cairkan Rp 23 Triliun Buat Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved