Gaji Ke 13 PNS

Gaji Ke-13 PNS TNI/Polri dan Pensiunan Sudah Cair, 6 Juta ASN Sudah Menerima, Begini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) menyatakan pencairan gaji ke 13 sudah dilakukan sejak 1 Juli 2022, namun yang dikucurkan baru sebesar Rp 23,29 T

Editor: dedy herdiana
SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Ilustrasi uang gaji ke-13 

3. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000

4. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS TNI/Polri & Pensiunan Cair Mulai 1 Juli, Plus Tukin, Ini Kata Sri Mulyani

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Pemerintah dan Pendidikan

1. Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000

- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000

2. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma Satu (D1)/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000

3. Diploma Dua (D2)/Diploma Tiga (D3)/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved