Arti Badal Haji, Ibadah Haji untuk Orang yang Telah Meninggal Lengkap dengan Persyaratannya
Berikut ini arti badal haji, ibadah yang bisa digantikan untuk orang meninggal dunia dan syaratnya.
Arti lain menyebutkan bahwa badal haji adalah seseorang yang menunaikan ibadah haji atas nama orang lain yang terkena udzur atau sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan sudah meninggal.
Akibatnya, ia tidak bisa melaksanakan ibadah haji sendiri.
Baca juga: Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya
Seseorang yang akan di-badal-kan hajinya harus istitha’ah, yaitu mampu dari segi jasmani, rohani, ataupun harta sebelum terkena sakit atau meninggal dunia. Para ulama pun sepakat untuk memperbolehkan badal haji.
Namun, jika seseorang mewakilinya hanya untuk menunaikah haji sunnah, setelah haji pertamanya maka ini tidak diperbolehkan terjadi.
Dengan begitu, penting untuk mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menunaikan badal haji agar ibadahnya sah.
Menurut Kementerian Agama syarat seseorang yang menunaikan badal haji, yaitu ia harus memenuhi syarat wajib haji dan sudah haji untuk dirinya sendiri.
Mengutip dari buku yang berjudul Fiqih Haji: Menuntun Jama’ah Haji Mencapai Haji Mabrur, Badal Haji dapat diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat berikut ini.
1. Seseorang yang di-badal-kan harus sudah meninggal dunia, mengalami sakit yang tidak memiliki harapan untuk sembuh, dan tunanetra.
Jika, seseorang yang sakit dengan angka harapan yang besar untuk sembuh, lalu meminta seseorang untuk melakukan badal haji untuk dirinya maka itu tidak sah.
2. Ibadah badal haji harus diniatkan atas nama orang yang menyuruh atau mewasiatkan.
3. Sebagian besar biaya pelaksanaan badal haji dibebankan kepada orang yang dihajikan. Namun, jika biaya tersebut ditanggung oleh ahli warisnya, ibadah haji tersebut sudah sah.
4. Jika terdapat syarat biaya untuk yang mengerjakan ibadah haji, hajinya tidak sah.
Namun, jika biayanya tergolong mahal atau lebih dari harga normal, seharusnya biaya tersebut dikembalikan lagi kepada orang yang dihajikan.
5. Semestinya seseorang yang menunaikan badal haji, mengerjakan ibadahnya sesuai dengan permintaan yang dihajikan.
6. Niat ihram dilakukan untuk satu orang saja.