Arti Badal Haji, Ibadah Haji untuk Orang yang Telah Meninggal Lengkap dengan Persyaratannya
Berikut ini arti badal haji, ibadah yang bisa digantikan untuk orang meninggal dunia dan syaratnya.
Editor:
Mumu Mujahidin
TRIBUNNEWS/Muhammad Husain Sanusi
Jemaah calon haji Indonesia sudah berada di Makkah dan bersiap untuk menuju ke Masjidil Haram, Jumat (26/7/2019). Pengertian Badal Haji.
Jika, melakukan niat ihram untuk dirinya sendiri dan orang yang dihajikan, haji tersebut tidak untuk keduanya.
7. Seseorang yang menghajikan dan dihajikan haruslah sudah baligh, berakal sehat, dan seorang muslim.
8. Seseorang yang melakukan badal haji harus mumayyiz, yaitu anak yang telah mencapai usia sekitar 7 tahun.
9. Seseorang yang menghajikan haruslah laki-laki dan sudah merdeka.
10. Dalam buku Panduan Praktis Haji dan Umrah, seseorang yang menunaikan Badal Haji sudah terlebih dahulu melaksanakan haji untuk dirinya, baik mampu maupun tidak.
Selain itu, diutamakan orang yang melakukan badal dari lingkungan keluarga dan tempat tinggal orang yang akan di-badal-kan.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com