Arti Badal Haji, Ibadah Haji untuk Orang yang Telah Meninggal Lengkap dengan Persyaratannya

Berikut ini arti badal haji, ibadah yang bisa digantikan untuk orang meninggal dunia dan syaratnya.

Editor: Mumu Mujahidin
TRIBUNNEWS/Muhammad Husain Sanusi
Jemaah calon haji Indonesia sudah berada di Makkah dan bersiap untuk menuju ke Masjidil Haram, Jumat (26/7/2019). Pengertian Badal Haji. 

TRIBUNCIREBON.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tunaikan ibadah haji untuk almarhum Emmeril Kahn Mumtadz yang baru saja meninggal dunia.

Pelaksanaan ibadah haji yang ditunaikan oleh Ridwan Kamil disebut Badal Haji.

Berikut ini arti Badal Haji, ibadah yang bisa digantikan untuk orang meninggal dunia dan syaratnya.

Ketika menjelang ibadah haji, ada salah satu istilah yang mencuat dan populer di tengah masyakarat yakni Badal Haji.

Badal Haji menjadi istilah yang menyedot perhatian di tengah keberangkatan umat muslim yang hendak menunaikan ibadah mulia ini.

Ridwan Kamil melakukan haji atas nama putra sulungnya yakni Eril yang telah meninggal dunia.

Gubernur Jawa Barat itu melakukan Badal Haji untuk anaknya yang telah meninggal.

Selain itu, ada pula badal umroh yang juga bisa dilakukan untuk orang lain.

Lantas, apakah yang dimaksud dengan badal haji dan apa saja syarat untuk bisa melaksanakan badal haji? Simak ulasan berikut ini.

Baca juga: Ridwan Kamil Ibadah Haji Atas Nama Almarhum Emmeril Kahn Mumtadz, Sekaligus Pimpin Jemaah Jabar

Badal haji ialah ibadah yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain.

Orang lain yang digantikan hajinya ini dalam keadaan uddzur atau sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya. 

Selain itu, Badal Haji juga bisa dilakukan untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Hal ini didasarkan dari salah satu keterangan hadits dari seorang wanita dari suku Juhainah bertanya pada Rasulullah SAW,

"Ibuku telah bernazar untuk haji tetapi ia meninggal dunia sebelum menunaikannya. Apakah aku boleh melakukan atas namanya?" Nabi SAW menjawab, "Boleh, berhajilah menggantikannya. Bagamana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, bukankah kamu akan membayarnya? Bayarlah (utang) kepada Allah, karena Dia lebih berhak untuk dilunasi." (HR Bukhari dan An Nasa'i).

Menurut buku yang berjudul Fiqih Muamalah, badal secara lughawi (menampakkan makna Alquran menggunakan kaidah kebahasaan) berarti mengubah, menukar, atau mengganti.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved