Bocah 11 Tahun di Ciamis Ngaku Dirudapaksa 4 Pria Termasuk Ayah Tiri, KPAI Langsung Beraksi Begini

Kasus bocah piatu berusia 11 tahun di Kabupaten Ciamis diduga dirudapaksa oleh 4 pria, langsung mendapat perhatian serius dari KPAI

Editor: dedy herdiana
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban rudapaksa 

Indonesia, telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan hukum. 

"Kiranya ini, dapat dipedomani perangkat desa dan aparat hukum di Ciamis, atau meminta langsung bantuan kepada Komisi Nasional Disabilitas yang baru saja di syahkan Presiden Joko Widodo, agar membantu keterangan saksi dari anak disabilitas ini."

"Negara kita, sedang gencar gencarnya sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sudah seharusnya peristiwa di Ciamis ini menguji kita semua dalam penerapan UU yang baru disyahkan ini, yang harusnya dapat menjamin hak - hak korban untuk dipenuhi," ujarnya.

Tentu, ucap Jasra, sangat disayangkan jika Kepala Desa disana benar - benar tidak paham akan perubahan negara soal memandang dan menjamin para korban kejahatan seksual dalam UU TPKS. 

Di sisi lain, hal ini menjadi tantangan bagi yang berwenang pemerintah. Pemerintah daerah, DPR RI, dan masyarakat pemerhati yang telah bergerak bersama dalam mengusung UU TPKS ini untuk menjalankan mandat pengawasan dengan sebaik baiknya dalam pemenuhan hak hak korban, terutama anak disabilitas yang menjadi korban kejahatan seksual. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved