Bocah 11 Tahun di Ciamis Ngaku Dirudapaksa 4 Pria Termasuk Ayah Tiri, KPAI Langsung Beraksi Begini

Kasus bocah piatu berusia 11 tahun di Kabupaten Ciamis diduga dirudapaksa oleh 4 pria, langsung mendapat perhatian serius dari KPAI

Editor: dedy herdiana
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban rudapaksa 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNCIREBON.COM, PANGANDARAN - Kasus bocah piatu berusia 11 tahun di Kabupaten Ciamis diduga dirudapaksa oleh 4 pria, langsung mendapat perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kadivwasmonev KPAI, Jasra Putra mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan aparat setempat untuk menanyakan kasusnya yang direspon Dinas PPA Ciamis dan PATBM. 

Hal itu dilakukan langsung setelah mendengar ada anak (SM) 11 tahun keterbelakangan mental dan mengalami kejahatan seksual oleh 4 orang di pesawahan.

"Mereka berjanji, akan kembali menanyakan ke Polres Ciamis terkait perdamaian kasus tersebut. Dan mengupdate kisah kelam yang berujung damai ini," ujar Jasra Putra kepada Tribunjabar.id melalui rilisnya, Kamis (30/6/2022) siang.

Alih - alih menjadi perangkat desa dan menjadi simbol perlindungan warga, justru menjadi pelaku kejahatan seksual. 

Peristiwa kelam bulan Maret itu, dilakukan perangkat desa (penjaga Desa) bersama 3 orang lainnya. Stigma anak yang dianggap ‘kurang’ ini telah menjadi alasan melakukan kejahatan seksual dan eksploitasi seksual. 

Baca juga: Ibu-ibu Geruduk Kantor Desa di Ciamis, Minta Keadilan Untuk Bocah yang Dirudapaksa 4 Pria

Meski peristiwa anak piatu dan ‘kurang’ tersebut sudah di respon perangkat desa (kepala Desa). Namun sayang sekali, kepercayaan masyarakat berbuah getir karena predator yang dipercaya itu berkedok perangkat desa yang menyebabkan mudah lolos dari jeratan hukum.

"Tentu, kita sangat menyayangkan, kepercayaan jabatan untuk mewakili negara dalam perlindungan, justru dengan jabatannya itu digunakan untuk kejahatan," ucap Jasra. 

Tentu saja, ini sangat berbahaya karena semua akses dengan mudah digunakan untuk menutupi perbuatan jahatnya. 

Apalagi, Ia menggunakan kewenangan itu, untuk melemahkan ‘anak yang dianggap kurang normal’ dan piatu serta  ‘ayah korban yang dianggap kurang normal’. 

Sehingga, dengan alasan ‘kurang normal’ tersebut, dianggap saksi tidak sah secara hukum. Sehingga, kasus yang berlangsung di kepolisian itu, dengan mudah selesai begitu saja.

Tentu, KPAI sangat mengapresiasi dan berterima kasih sebesar besarnya kepada Ibu Delis dan para Ibu - Ibu di Ciamis yang berinisiatif melakukan demonstrasi di kantor perangkat desa.

Karena, tanpa para Ibu menggugat mungkin stigma terhadap anak piatu dan ‘anak kurang’ itu tidak pernah berhenti dan selalu menjadi pesakitan. 

"Bahkan, bila tidak ada yang peduli, mungkin kita akan menemukan anak piatu ini dalam kondisi lebih buruk lagi," katanya 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved