Diduga Tak Berizin, Komisi I DPRD Majalengkan Sidak Pembangunan Pabrik di Desa Gandawesi

Pantauan Tribun di lokasi, sejumlah anggota Komisi I dari Ketua Komisi hingga Sekretaris ikut melaksanakan sidak tersebut.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Anggota Komisi I DPRD Majalengka melakukan sidak di pembangunan pabrik di Desa Gandawesi, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka yang diduga tak berizin, Selasa (10/5/2022). 

Dasim menambahkan, upaya tersebut dilakukan, karena Komisi I saat ini belum bisa menyimpulkan apakah pembangunan pabrik tersebut berizin atau tidak.

Sebab tadi melalui utusannya, pihak owner sudah menyampaikan, bahwa mereka sudah menempuh prosesnya dan sudah berjalan, apalagi ini Penanaman Modal Asing (PMA) itu ada rekomendasi dari pusat. 

"Meski secara aturan harus izin dulu sebelum membangun, tetapi kita tidak bisa memutuskan, jadi nanti kita undang dan kesimpulannya setelah mereka di undang, baru kita tau," jelas dia.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Majalengka, Akbar menyampaikan, saat perizinan masih dilakukan secara manual, pabrik tersebut sudah mendapatkan rekomendasi teknis.

Baca juga: Komisi 1 DPRD Majalengka Temukan Bangunan Tower di Majalengka yang Diduga Tak Berizin

Namun sekarang, izin lokasi itu harus diimigrasikan melalui OSS terlebih dahulu ke Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Sehingga nanti, jika KKPR-nya sudah ditempuh tinggal proses yang lainnya. 

Sedangkan terkait proses izin pembangunan pihak PUTR yang akan menjelaskan.

"Kalau kita terkait izin usahanya. Jadi untuk izin usahanya tadi KPPR-nya sudah ada. Karena itu PMA jadi rekomendasinya harus dari PMA, kita daerah tinggal nunggu dari pusat aja kalau gitu," katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved