VIRAL Foto Pelaku Penginjak Al-Quran dalam Tahanan di Sukabumi, Netizen: Ini Bukti Kekuasaan Alloh

Foto pelaku penginjak Al-Quran, Cepdika (25) yang tengah menjalani penahanan di Polres Sikabumi Kota Viral di media sosial.

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Dian Herdiansyah
Saat kedua pelaku suami istri kasus penginjakan Alquran dihadirkan dalam konferensi pers. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah

TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Foto pelaku penginjak Al-Quran, Cepdika (25) yang tengah menjalani penahanan di Polres Sikabumi Kota Viral di media sosial.

Foto tersebut beredar sejak tiga hari yang lalu, hingga akhinrnya saling dibagikan dan viral diberbagai grup Facebook.

Dari poto beredar tersebur, terlihat pelaku sedang sedang menggunakan celana oren tanpa menggunakan baju dalam keadaan jongkok dan tangannya memegang sebatang rokok.

Baca juga: SOSOK DK Penista Agama, Dilarang Menginjakkan Kaki di Cianjur Karena Injak Alquran

Baca juga: Penginjak Alquran dan Istri Minta Maaf dan Menyesali Perbuatannya, Ormas Islam di Sukabumi Bereaksi

Baca juga: Terlalu Asyik di Pantai Pangandaran, Seorang Anak Berusia 2 Tahun Tertinggal Orang Tuanya

Sontak kondisi tersebut, mendapat berbagai komentar dari netizen, salah satunya Alwi Alghifari, menyebut yang kemarin nantang umat islam seperti burung hantu sedang mengerami telurnya.

"Nu kamari nantang umat muslim teh, ayena mah siga Bueuk nyileungleum," tulisnya.

Tidak hanya itu, dengan beredarnya poto menurut Alwi, bukti kekusaan Allah yang ditampakan kepada mahluknya.

"Tentunya ini bukti kekuasaan Allah dan Allah tunjukan kondisinya dihadapan kita semua atas prilaku yang keji yakni menginjak Alquran," ucapnya.


Sebelumnya, Kedua tersangka kemudian memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu mereka disangkakan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Saat ini kedua pelaku telah kami tahan dan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Zainal.

pemuda menginjak Al Quran viral di media sosial
pemuda menginjak Al Quran viral di media sosial (Kolase Istimewa)

Minta Maaf

Pelaku penistaan agama yang menginjak Alquran dan menantang umat Islam, akhirnya meminta maaf.

Permintaan maaf tersebut, disampaikan oleh pelaku Cepdika Eka Rismana (25) usai konferensi pers di Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022) malam.

Cepdika Eka Rismana, ini meminta maaf atas prilakunya terhadap umat Islam di seluruh dunia atas prilakunya yang telah menginjak kitab suci Alquran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved